Sigi Hari Ini

Kode Wilayah Sigi Kota Belum Terbit, Kemendagri Minta Revisi Perda

Menurut pihak Kemendagri, hambatan utama adalah belum sesuainya Peraturan Daerah (Perda).

HANDOVER
SIGI - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa hingga saat ini kode wilayah untuk Kecamatan Sigi Kota belum bisa diterbitkan.  

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata 

TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa hingga saat ini kode wilayah untuk Kecamatan Sigi Kota belum bisa diterbitkan. 

Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta. Kamis (31/7/2025).

Menurut pihak Kemendagri, hambatan utama adalah belum sesuainya Peraturan Daerah (Perda).

Baca juga: Irwan Lapatta Hadiri Reses Akbar Supratman, Soroti Pertanian dan UMKM di Sigi

Tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota dengan ketentuan administratif dan teknis yang berlaku.

“Perda yang ada saat ini perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga kode wilayah bisa segera diproses,” ungkap pejabat dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.

Kemendagri pun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sigi segera menyesuaikan dokumen hukum tersebut untuk mempercepat penetapan kode resmi. (*)
 
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved