Sigi Hari Ini
Kode Wilayah Sigi Kota Belum Terbit, Kemendagri Minta Revisi Perda
Menurut pihak Kemendagri, hambatan utama adalah belum sesuainya Peraturan Daerah (Perda).
Penulis: Andika Satria Bharata | Editor: Regina Goldie
Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Andika Satria Bharata
TRIBUNPALU.COM, JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan bahwa hingga saat ini kode wilayah untuk Kecamatan Sigi Kota belum bisa diterbitkan.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam audiensi antara Pemerintah Kabupaten Sigi dan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri di Jakarta. Kamis (31/7/2025).
Menurut pihak Kemendagri, hambatan utama adalah belum sesuainya Peraturan Daerah (Perda).
Baca juga: Irwan Lapatta Hadiri Reses Akbar Supratman, Soroti Pertanian dan UMKM di Sigi
Tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota dengan ketentuan administratif dan teknis yang berlaku.
“Perda yang ada saat ini perlu dilakukan revisi agar sesuai dengan aturan perundang-undangan, sehingga kode wilayah bisa segera diproses,” ungkap pejabat dari Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan.
Kemendagri pun menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Sigi segera menyesuaikan dokumen hukum tersebut untuk mempercepat penetapan kode resmi. (*)
| Bupati Sigi Prioritaskan Pendidikan, Pastikan Siswa Tak Terkendala Seragam dan Perlengkapan Sekolah |
|
|---|
| Pemkab Sigi Prioritaskan Seragam Gratis untuk Siswa Desil 1 dan 2 |
|
|---|
| Bupati Sigi Komitmen Wujudkan Pendidikan Merata Lewat Seragam Gratis |
|
|---|
| Warga BTN Tinggede Permai Buka Ruang Dialog, Wakil Ketua DPRD Sigi Serap, Keluhan Soal Administrasi |
|
|---|
| Kasus Sabu Terbongkar di Pandere, Polisi Sita Senpi Rakitan dan 7 Butir Peluru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/IMG-20250802-WA0021jpg.jpg)