BSU Diperpanjang, Pekerja Punya Waktu Hingga 6 Agustus untuk Cairkan

Kabar baik bagi para pekerja, pemerintah resmi memperpanjang jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025.

Editor: Lisna Ali
TribunTimur.com
BANTUAN SUBSIDI UPAH - Ilustrasi Uang. Pemerintah resmi memperpanjang jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025. 

TRIBUNPALU.COM - Kabar baik bagi para pekerja, pemerintah resmi memperpanjang jadwal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) hingga 6 Agustus 2025.

Sebelumnya, batas akhir pencairan BSU dijadwalkan pada 3 Agustus 2025.

Perpanjangan ini diputuskan setelah rapat antara Kementerian Ketenagakerjaan, PT Pos Indonesia, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemenaker, Indah Anggoro Putri, menyatakan perpanjangan ini diberikan untuk memberi kesempatan lebih luas bagi para pekerja yang belum mencairkan bantuan.

"Kami sepakat beri perpanjangan lima hari ke depan untuk Pos Indonesia melakukan upaya terbaik menyalurkan Bantuan Subsidi Upah," ujar Indah saat berkunjung ke Kantor Pos Mataram, NTB, Jumat (1/8/2025).

Pemerintah juga menargetkan percepatan pencairan BSU di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).

Salah satu metode yang ditempuh adalah strategi jemput bola, dengan menyasar komunitas pekerja seperti nelayan dan buruh perkebunan.

“Semua upaya dilakukan dengan menjemput bola. Dirut Pos sudah komit untuk lebih mengupayakan itu dan sumber daya manusia (karyawan) lebih dioptimalkan,” ujar Indah.

Seperti yang diketahui, BSU 2025 disalurkan untuk periode Juni–Juli 2025 dengan besaran Rp600 ribu per penerima, yang diberikan satu kali. 

Bantuan ini menyasar:

Pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan

Termasuk 17,3 juta pekerja formal

Dan sekitar 565 ribu guru honorer

Total anggaran yang digelontorkan pemerintah untuk program ini mencapai Rp10,72 triliun.

Plt Direktur Utama Pos Indonesia, Endy Pattia Rahmadi Abdurrahman, menyatakan bahwa hingga awal Agustus, penyaluran BSU melalui jaringan kantor pos telah mencapai 92 persen.

“Kami berharap hari ini mendekati 94 persen. Jadi, dalam waktu kurang dari lima hari sudah bisa selesai 100 persen,” ujarnya.

Untuk mempercepat penyaluran, Pos Indonesia menerapkan jam operasional khusus:

Buka dari pagi hingga malam

Termasuk akhir pekan (weekend)

Bahkan disiapkan untuk melayani hingga pukul 22.00 WIB

"Menteri Ketenagakerjaan berharap (kantor pos) bisa buka sampai jam 10 malam," kata Endy.

Cara Mencairkan BSU di Kantor Pos

Bagi Anda yang terdaftar sebagai penerima BSU dan belum mencairkan bantuan, berikut cara mencairkan BSU di kantor pos:

1. Cek status penerima BSU melalui aplikasi Pospay:

Unduh aplikasi Pospay Mobile di Play Store atau App Store

Di halaman awal, klik ikon “i” di pojok kanan bawah

Pilih menu Bantuan Sosial, lalu pilih BSU 2025

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Jika terdaftar, sistem akan memberikan notifikasi untuk mencairkan BSU

2. Datang langsung ke kantor pos terdekat:

Bawa KTP asli

Tunjukkan status penerima atau QR Code dari aplikasi Pospay (jika ada)

Petugas akan memverifikasi data, dan dana akan langsung dicairkan secara tunai

3. Pastikan datang sesuai jam layanan:

Sebagian besar kantor pos melayani hingga malam, bahkan hingga pukul 22.00 WIB

Perpanjangan waktu ini diharapkan menjadi kesempatan terakhir bagi penerima BSU yang belum mencairkan bantuan.

Pemerintah mengajak masyarakat untuk segera mengecek status penerimaan dan datang ke kantor pos sebelum 6 Agustus 2025.

Dengan optimalisasi pelayanan dan kolaborasi antara kementerian dan BUMN, pemerintah.

(*)

(Kompas/Tribunnews)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved