Banggai Hari Ini
Kajari Banggai Sebut Perusahaan Nikel Siuna Berpotensi Langgar UU PPLH, Ada Sanksi Pidana
Dalam Pasal 99 misalnya, disebutkan bahwa apabila terjadi kelalaian atas kerusakan lingkungan hidup, maka dapat diminta pertanggung jawaban pidana.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Banggai, Anton Rahmanto, menyatakan, sejumlah perusahaan pertambangan nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah berpotensi melanggar UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH).
"Terutama dalam Pasal 98 dan Pasal 99 yang di dalamnya terdapat sanksi pidana," kata Anton, Rabu (6/8/2025).
Baca juga: Pemkab Sigi Ajak Masyarakat Bersama Wujudkan Lingkungan Ramah Anak
Dalam Pasal 99 misalnya, disebutkan bahwa apabila terjadi kelalaian atas kerusakan lingkungan hidup, maka dapat diminta pertanggung jawaban pidana.
"Jadi kalau ada jawaban (rusak lingkungan) karena tidak sengaja, berarti itu kelalaian. Yang menjadi subjek hukum adalah Direktur dan pengurus badan usaha sanksinya bisa penjara, sedangkan badan usaha bisa denda," jelas Anton.
Karena itu, ia mendukung upaya penyelidikan Polres Banggai dalam mengungkap kasus dugaan kerusakan lingkungan oleh perusahaan tambang nikel.
"Jadi harus disertai dengan data-data yang akurat," kata dia.
Baca juga: Tanam Jagung di Lahan Pesantren, Polsek Tinombo Edukasi Santri Soal Pertanian
Sekadar diketahui, beberapa kerusakaan lingkungan terjadi akibat aktivitas pertambangan nikel di Desa Siuna, seperti pembabatan mangrove sekitar 8 hektare, pencemaran aliran irigasi yang berdampak pada 250 hektare sawah gagal panen, mencemari kawasan pesisir, merusak jalan daerah, hingga perusahaan yang belum menerapkan aturan pengelolaan lingkungan. (*)
Kabupaten Banggai
| Perusahaan Arang Briket di Pagimana Banggai Terbakar, Kerugian Capai Rp1 Miliar |
|
|---|
| Balita di Balantak Banggai Terlindas Pikup Kakek di Parkiran |
|
|---|
| Dikepung Nikel, Desa Mayayap dan Trans Mayayap Lumbung Pangan di Bualemo Banggai |
|
|---|
| Camat Masama Sebut Belum Ada Aktivitas Pertambangan di Ranga-ranga |
|
|---|
| Hari Buruh di Banggai Diperingati dengan Jalan Sehat dan Bakti Sosial |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Kajari-Banggai-Sebut-Perusahaan-Nikel-Siuna-Berpotensi-Langgar-UU-PPLH-Ada-Sanksi-Pidana.jpg)