Kabar Seleb

Aksi JPU Rekam Nikita Mirzani Marah di Sidang Ditanggapi Gerindra

Aksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung yang merekam Nikita Mirzani saat marah-marah usai sidang menjadi sorotan publik.

Editor: Lisna Ali
Grid.ID/ Ulfa Lutfia
NIKITA MIRZANI NGAMUK - Nikita Mirzani tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/6/2025). Aksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung yang merekam Nikita Mirzani saat marah-marah usai sidang menjadi sorotan publik. 

TRIBUNPALU.COM - Aksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Inda Putri Manurung yang merekam Nikita Mirzani saat marah-marah usai sidang menjadi sorotan publik.

Seperti diketahui, sidang lanjutan Nikita Mirzani atas dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys diadakan pada Kamis (7/8/2025).

Sidang itu kembali memanas, hingga hakim sempat skors jalannya sidang.

Momen ricuh hingga adu mulut pun sempat terjadi.

Lagi-lagi Nikita Mirzani adu mulut dengan JPU Inda Putri Manurung.

Aksi itu pun sontak menjadi sorotan.

Bahkan Partai Gerindra menanggapi insiden tersebut dengan menyarankan masyarakat untuk melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial.

Baca juga: Sidang Nikita Mirzani Kembali Ricuh, Hakim Skors Sidang Usai Debat Panas

Aksi JPU Merekam

JPU Inda Putri Manurung terlihat merekam Nikita Mirzani menggunakan ponselnya.

Momen itu terjadi setelah sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan terhadap dokter Reza Gladys ditutup.

Sidang diwarnai kericuhan usai majelis hakim kembali menolak permintaan Nikita.

Nikita meminta bukti rekaman suara diputar, namun ditolak.

Penolakan itu memicu Nikita Mirzani meluapkan amarahnya di ruang sidang.

JPU Inda terlihat berjalan mendekati kursi terdakwa sambil membawa ponsel.

Aksinya tersebut terekam dan viral di media sosial.

Respons publik beragam, banyak yang mengecam tindakan jaksa tersebut.

Beberapa warganet menganggap tindakan jaksa tidak etis.

Akun TikTok Partai Gerindra ikut dibanjiri komentar warganet.

Seorang warganet meminta Gerindra bertindak atas ulah JPU Inda Putri.

"Pak lihat itu JPU di Sidangnya NIKITA MIRZANI," tulis akun Sania Oktavianasari.

Gerindra kemudian memberikan jawaban melalui kolom komentar.

Mereka meminta publik bersabar karena proses hukum masih berjalan.

Gerindra menekankan, para pihak yang merasa dirugikan bisa melapor.

Laporan bisa ditujukan kepada Komisi Kejaksaan dan Komisi Yudisial.

"Tunggu aja dulu, prosesnya masih jalan," tulis akun Gerindra.

"Kalo emang para pihak merasa ada kejanggalan...para pihak bisa melaporkan," lanjutnya.

Gerindra juga menegaskan, marah-marah di akun TikTok mereka tidak akan mengubah apa pun.

Komentar ini disampaikan pada unggahan kegiatan terbaru Presiden Prabowo Subianto.

Respon JPU

JPU Inda Putri Manurung menanggapi tudingan suka potong keterangan saksi di sidang Nikita Mirzani.

Kejadian tersebut terjadi saat sidang kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nikita Mirzani atas laporan dokter kecantikan Reza Gladys di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (7/8/2025).

Inda Putri Manurung seakan ingin menghindari pertanyaan awak media terkait sikapnya pada perempuan yang akrab disapa Nikmir itu di ruang sidang.

Bahkan, Inda Putri Manurung yang ditemui awak media, enggan memberikan komentar.

Lulusan Magister Hukum di Universtitas Airlangga ini justru meminta awak media untuk bertanya pada Kasi (Kepala Seksi) Intel.

"Tanya Kasi Intel aja lah ya yang bisa memberikan keterangan," kata Putri, dikutip dari YouTube Seleb Oncam News, Kamis (7/8/2025).

Lebih lanjut, Putri mengaku dirinya tak bisa memberikan keterangan terkait kasus yang dihadapi perempuan 39 tahun tersebut.

"Saya enggak bisa ngasih statement loh," terang Putri Manurung.

"Sudah ya yang bisa kasih statement itu dari Kasi Intel ya. Saya enggak boleh," sambungnya.

Disinggung soal Nikita Mirzani yang sempat berontak saat hendak dipakaian rompi tahanan, Putri kembali tak mau berkomentar.

Ia pun meminta maaf pada awak media sambil terus berjalan.

"Saya nggak bisa maaf banget," jelasnya.(*)

Artikel telah tayang di TribunSumsel.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved