BPN Sulteng
Menteri Nusron: Patok Tanda Batas Penting untuk Kawasan APL dan Non-APL
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
TRIBUNPALU.COM - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencanangkan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS).
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengatakan pemasangan patok sangat penting untuk mencegah sengketa tanah dan mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
“Salah satu program kita hari ini, yaitu pemasangan patok tanda batas, sangat penting. Selain untuk menandai batas bidang tanah masing-masing, juga bertujuan untuk membedakan mana batas kawasan hutan dan mana yang termasuk Areal Penggunaan Lain (APL) atau non-hutan,” ujar Menteri Nusron dalam sambutannya pada kegiatan Pencanangan di Purworejo, Jawa Tengah, Kamis (7/8/2025).
Penandaan batas fisik yang jelas antara kawasan APL dan kawasan non-APL ini diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih kepemilikan dan pemanfaatan lahan. Dari total luas daratan Indonesia yang mencapai 190 juta hektare, sekitar 120 juta hektare di antaranya merupakan kawasan hutan, sedangkan sisanya 70 juta hektare adalah APL.
Baca juga: Gemapatas Dicanangkan, Kementerian ATR/BPN Targetkan 2 Juta Bidang Tanah Terukur
Lebih lanjut, Menteri Nusron menyampaikan terkait penguasaan dan pemanfaatan tanah. Kawasan hutan, garis pantai, dan sempadan sungai masuk ke dalam kategori milik negara (common property), bukan milik pribadi (private property).
Oleh karena itu, pemanfaatan lahan di kawasan-kawasan tersebut harus dilakukan dengan hati-hati dan sesuai aturan.
“Kalau ada yang berjualan atau mendirikan warung di sempadan sungai, itu seharusnya tidak diperbolehkan. Namun, kenyataannya banyak yang seperti itu. Bahkan banyak disertipikatkan, terutama di Jawa Barat, dan akhirnya menyebabkan banjir,” ucap Menteri Nusron.
Dengan pemasangan patok yang didorong melalui Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS), Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat semakin sadar pentingnya batas tanah yang jelas.
Hal itu demi menjaga tertib pertanahan sekaligus mendukung penataan ruang yang berkelanjutan.
Hadir dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Kementerian ATR/BPN; Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Lampri beserta jajaran; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi D.I. Yogyakarta, Dony Erwan; serta Forkopimda Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta. (LS/YZ/RT)(*)
Kementerian ATR/BPN Dukung Program Prabowo, Tapi Tolak Alih Fungsi Lahan Sawah |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Luncurkan Gemapatas, Nusron Wahid: Semua Masyarakat Wajib Pasang Patok |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Canangkan Gerakan Pasang Patok Tanah Serentak di 23 Daerah |
![]() |
---|
Di HUT Ke-53 ISI, Menteri ATR/BPN Ingatkan Pentingnya Akurasi Peta untuk Pembangunan |
![]() |
---|
Kementerian ATR/BPN Dorong Partisipasi Masyarakat untuk Pasang Patok Batas Tanah Melalui GEMAPATAS |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.