Penyanyi Ari Lasso Semprot Wami Soal Royalti Lagu dan Salah Transfer
Ari Lasso mengungkapkan kekecewaan tersebut setelah mendapati jumlah Royalti Lagu dan adanya kesalahan penulisan nama penerima
TRIBUNPALU.COM - Penyanyi Ari Lasso kecewa pada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Wahana Musik Indonesia (Wami).
Ari Lasso mengungkapkan kekecewaan tersebut setelah mendapati jumlah Royalti Lagu dan adanya kesalahan penulisan nama penerima hak dalam pesan elektronik.
Dalam laporan tersebut, nominal Royalti Lagu yang tertera sebesar Rp 765.594 dari puluhan juta yang diterima Wami.
Ari Lasso pun menyebut WAMI adalah sebuah lelucon.
"WAMI is a joke, f*n joke, saya bingung, dari sekian puluh juta yang menetes hanya 700-an ribu (rupiah)," tulis Ari Lasso di media sosialnya dikutip Selasa (12/8/2025).
Ari Lasso juga heran karena nama penerima yang tercantum bukan dirinya, melainkan Mutholah Rizal.
Baca juga: Akhirnya Go Public, Ari Lasso Pamerkan Kekasih Barunya Dearly Djoshua
Begitu mendapati informasi tersebut, Ari Lasso sempat menghubungi sahabatnya yang pernah bekerja di WAMI, namun tidak mendapat jawaban memuaskan.
"Kekonyolan yang paling hebat adalah Anda transfer ke rekening 'Mutholah Rizal', hitungan di laporan Ari Lasso itu punya saya atau Pak Mutholah Rizal?" tulis Ari Lasso.
"Atau itu memang hitungan saya tapi WAMI salah transfer?" lanjut mantan vokalis Dewa 19 itu.
Hal ini, tulis Ari Lasso, mencerminkan kelemahan manajemen yang berpotensi merugikan musisi dan perlu diusut.
"Sebuah lembaga dengan manajemen yang (maaf) sangat buruk, berpotensi merugikan negara—dalam hal ini Dirjen Pajak—dan pasti merugikan banyak musisi anggota Anda," tulis Ari Lasso.
"Banyak 'permainan' atau kecerobohan yang layak diperiksa lembaga negara, mungkin BPK, KPK, atau Bareskrim, bukan untuk menghukum, tapi agar @wami.id menjadi lembaga yang kredibel," tulisnya.
Masalah ini dikhawatirkan bisa merugikan pencipta lagu atau musisi.
Baca juga: Sosok Dearly Djoshua, Wanita yang Digandeng Ari Lasso di Nikahan Luna Maya, Ternyata Bos Restoran
Saat ini Ari Lasso mengambil sikap membebaskan penyanyi hingga kafe memutar karyanya tanpa membayar Royalti Lagu.
Menurut Ari Lasso, percuma membayar royalti jika pengelolaannya jauh dari harapan.
"Untuk semua teman pemain band, penyanyi wedding, event, cafe, SAYA MEMBEBASKAN ANDA MEMUTAR DAN MEMAINKAN LAGU-LAGU HITS saya, PERCUMA ANDA MEMBAYAR tapi pengelolaannya kayak gini," tulis Ari Lasso.
Diketahui, Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) adalah lembaga nirlaba yang dibentuk para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait.
Tujuan utamanya adalah untuk mengelola hak ekonomi anggotanya, terutama dalam hal penghimpunan dan pendistribusian royalti.
Secara sederhana, LMK berfungsi sebagai jembatan antara pemilik hak (seperti musisi dan pencipta lagu) dengan pengguna karya (seperti kafe, restoran, stasiun TV, dan tempat hiburan).
LMK bertindak sebagai satu-satunya perwakilan yang mengumpulkan royalti tersebut secara kolektif.
Dalam konteks hukum Indonesia, penting untuk membedakan antara LMK dan LMKN.
- LMK adalah lembaga yang dibentuk oleh para pemilik hak itu sendiri. Jumlahnya bisa lebih dari satu. Contoh LMK untuk pencipta lagu di Indonesia adalah KCI (Karya Cipta Indonesia) dan WAMI (Wahana Musik Indonesia).
- LMKN adalah lembaga bantu pemerintah yang bertindak sebagai payung hukum dan koordinator bagi seluruh LMK. Sejak adanya Deklarasi Bali, LMKN berfungsi sebagai satu-satunya pintu terpadu (one-stop service) untuk menghimpun royalti dari pengguna komersial. Setelah terkumpul, LMKN akan menyalurkan dana tersebut ke LMK masing-masing untuk didistribusikan kepada para anggotanya.
Bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), LMK WAMI menghimpun royalti dari para pengguna musik komersial.
LMKN bertindak sebagai satu-satunya pintu untuk menarik royalti, yang kemudian didistribusikan kepada LMK, termasuk WAMI, untuk diteruskan ke para anggotanya.
Ada beberapa LMK di Indonesia. Antara lain:
KCI (Karya Cipta Indonesia): Salah satu LMK pencipta yang paling lama berdiri.
WAMI (Wahana Musik Indonesia): LMK pencipta yang aktif mengelola hak cipta.
RAI (Royalti Anugerah Indonesia): LMK pencipta.
PAPPRI (Persatuan Artis Penyanyi, Pencipta Lagu, dan Pemusik Republik Indonesia): LMK hak terkait.
SELMI (Sentra Lisensi Musik Indonesia): LMK hak terkait.
ARDI (Anugrah Royalti Dangdut Indonesia): LMK hak terkait.
ARMINDO (Anugrah Royalti Musik Indonesia): LMK hak terkait.
SMI (Star Music Indonesia): LMK hak terkait.
Prisindo (Performers' Rights Society of Indonesia): LMK hak terkait.
Langgam Kreasi Budaya: LMK untuk musik tradisi.(*)
Vitta Dessy Tanggapi Hubungan Baru Mantan Suami Ari Lasso Usai Pamer Kekasih |
![]() |
---|
Akhirnya Go Public, Ari Lasso Pamerkan Kekasih Barunya Dearly Djoshua |
![]() |
---|
Luna Maya Bocorkan soal Hubungan Ari Lasso dan Dearly Djoshua, Singgung soal Mantap Menikah |
![]() |
---|
Sosok Dearly Djoshua, Wanita yang Digandeng Ari Lasso di Nikahan Luna Maya, Ternyata Bos Restoran |
![]() |
---|
Dunia Musik Indonesia Berduka, Titiek Puspa Tutup Usia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.