Jelang Pemilu 2019, Ini Cara Cek TPS dan Kenali 5 Warna Kertas Suara
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019
TRIBUNPALU.COM - Dua hari menjelang hari H pencoblosan Pemilu dan Pilpres 2019.
Wajib Pilih Indonesia akan memilih wakilnya yang duduk di kursi eksekutif dan legislatif, Rabu 17 April 2019.
Jelang hari pencoblosan, tentu hal yang sangat penting untuk mengecek TPS di mana Anda terdaftar menjadi pemilih atau tidak.
Cara mengecek juga DPT bisa dilakukan dengan online, sehingga Anda tidak perlu datang ke kelurahan lagi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengimbau semua warga negara Indonesia (WNI) yang sudah punya hak pilih untuk mengecek keterdaftarannya di DPT Pemilu 2019.
Namun, pengecekan nama di DPT Pemilu 2019 ini bisa dilakukan dengan dua cara:
Pertama, datang langsung ke kantor desa/kelurahan domisili.
Di situ, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Cara kedua, melalui portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/
Ketika, menggunakan cara kedua pemilih tak perlu datang ke kantor desa/kelurahan, cukup mengandalkan ponsel dan jaringan internet.
Berikut langkah-langkahnya:
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id/ pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk (KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ada-lima-warna-surat-suara-untuk-pemilu-2019.jpg)