Kamis, 9 April 2026

Palu Hari Ini

Pelebaran Jalan Anoa 2 Palu, 21 Orang Pemilik Lahan Masih Protes

21 orang pemilik lahan yang telah dibebaskan masih melakukan protes terkait nilai pembayaran ganti rugi.

Tribunapalu.com/Abdul Humul Faaiz
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas PU mulai membongkar bangunan di Jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (23/8/2019). 

TRIBUNPALU.COM, PALU - Penggusuran bangunan untuk proyek pelebaran Jl Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, rupaya masih menemui sejumlah masalah.

Saat ini, 21 orang pemilik lahan yang telah dibebaskan masih melakukan protes terkait nilai pembayaran ganti rugi.

Pemerintah Kota Palu melalui Dinas PU mulai membongkar bangunan di Jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (23/8/2019).
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas PU mulai membongkar bangunan di Jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (23/8/2019). (Tribunapalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Mereka meminta, Pemerintah Kota Palu, dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum (PU) tidak menyentuh lahan milik 21 orang warga sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah terkait pembayaran ganti rugi lahan tersebut.

"Harapan kami, harus ada putusan pengadilan yang inkrah dulu baru dilakukan eksekusi pelebaran jalan, kerena kita negara hukum," kata Koordinator 21 warga penggungat, Rasta Dobe.

Pelebaran Jalan, Sejumlah Makan di Jl Anoa 2 Rencana Akan Dipindahkan

Ia menegaskan, jika mengacu pada UU Nomor 2 thn 2012 tentang pembebasan lahan dan ganti rugi, nampak ada aturan yang diabaikan oleh pemerintah.

"Bukan tidak sesuai prosedur, hanya saja dengan ketimpangan ini, ada aturan yang diabaikan," tegasnya.

Pemerintah Kota Palu melalui Dinas PU mulai membongkar bangunan di Jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (23/8/2019).
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas PU mulai membongkar bangunan di Jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (23/8/2019). (Tribunapalu.com/Abdul Humul Faaiz)

"Jadi tidak benar ada tujuan untuk menghalangi program pemerintah, kami hanya ingin menguji ketimpangan pembebasan lahan ini di pengadilan," tambahnya.

Rasta menjelaskan bahwa persoalan ini muncul karena ditemukan sejumlah fakta bahwa warga yang lahannya dibebaskan, tidak mendapat bayaran yang sama.

Pelebaran Jalan, Pemerintah Kota Palu Mulai Bongkar Pagar Rumah Warga di Jl Anoa 2

"Tanah yang sama, luasan sama, malah bertetangga, tapi nilai ganti ruginya sangat berbeda," ungkapnya.

Rasta pun menjelaskan bahwa kenapa sampai persoalan itu dibawa ke pengadilan.

Pemerintah Kota Palu melalui Dinas PU mulai membongkar bangunan di Jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (23/8/2019).
Pemerintah Kota Palu melalui Dinas PU mulai membongkar bangunan di Jalan Anoa 2, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Jumat (23/8/2019). (Tribunapalu.com/Abdul Humul Faaiz)

Sebab, hingga saat ini pemerintah daerah tidak bisa menjelaskan kepada warga kenapa sampai terjadi perbedaan harga dalam hal ganti rugi itu.

Itulah kenapa puluhan warga mengujinya di pengadilan dan masih menunggu putusan.

Jika putusan pengadilan masih tetap sama seperti pembayaran sebelumnya, secara tegas Rasta mengatakan bahwa warga tetap menerima putusan itu.

Update BWF World Championships 2019; Jonatan Christie Kalah, Tersisa 3 Amunisi untuk Capai Semifinal

Namun jika pengadilan memutuskan pembayaran ganti rugi dengan nilai sesuai keinginan warga, tentu harus dipenuhi oleh Pemda karena itu perintah.

"Hanya itu saja intinya. Jadi kalau ada yang bilang warga menolak pelebaran jalan, saya tegaskan tidak ada," tegasnya lagi.

Sumber: Tribun Palu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved