Laporan Wartawan TribunPalu.com, Moh Salam
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Palu berhasil mengumpulkan sebanyak Rp 146 Miliar dalam Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
PPS sendiri merupakan sarana bagi wajib pajak untuk melaporkan harta dan/atau aset yang belum dilaporkan dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) Amnesty Pajak.
Selain itu Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan tahun 2020 telah berakhir pada 30 Juni 2022.
"KPP Pratama Palu berhasil mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh) Final dari PPS sebesar Rp. 146.557.105.826,00 dengan jumlah peserta sebanyak 1.556 wajib pajak," ujar Bangun Nur Cahya Kurniawan, Rabu (3/8/2022).
Kepala KPP Pratama Palu Bangun Nur Cahya Kurniawan mengapresiasi kepada seluruh pihak atas capaian penerimaan PPS.
Apresiasi itu karena telah berperan secara langsung maupun tidak langsung dalam menyukseskan program tersebut.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah memanfaatkan PPS. Harapannya uang pajak yang dikumpulkan dapat dimanfaatkan untuk mendukung pemulihan ekonomi, bantuan sosial, dan pemerataan vaksinasi," kata Kepala Kantor Pajak Palu tersebut.
Dia pun menyebutkan, Seluruh pegawai KPP Pratama Palu terus berkomitmen untuk selalu menjaga integritas serta senantiasa selalu memberikan pelayanan terbaik untuk seluruh wajib pajak.
Diketahui Wilayah Kerja KPP Pratama Palu terdiri dari 1 Kota dan 3 Kabupaten dengan jumlah 62 Kecamatan.
Wilayah kerjanya antara lain Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala, dan Parigi Moutong. (*)