TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah provinsi di penjuru Indonesia telah menetapkan Upah Minimum Provinsi atau UMP 2023.
Dari 38 Provinsi di Indonesia, 4 daerah belum menetapkan UMP 2023.
Keempat daerah yang belum menetapkan UMP 2023 merupakan provinsi baru.
Dari hasil Daftar UMP 2023 dihimpun TribunPalu.com dari berbagai daerah, DKI Jakarta berada di urutan pertama Daftar UMP tertinggi Rp 4.901.798.
Disusul Papua Rp 3.864.696 dan Bangka Belitung: Rp 3.498.479.
Baca juga: Arti Kata UMP yang Baru Ditetapkan Pemerintah, Apa Perbedaannya dengan UMK & UMR? Ini Kepanjangannya
Untuk Pulau Sulawesi, UMP Tertinggi berada di Sulawesi Utara, Kemudian Sulawesi Selatan.
Sulawesi Tengah berada pada daftar paling bawah UMP Tertinggi di Sulawesi.
Berikut Daftar UMP 2023 di penjuru Indonesia:
DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Papua Rp 3.864.696 (8,5 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)