TRIBUNPALU.COM, TOUNA - Kejaksaan Negeri Tojo Una-una, Sulawsi Tengah, menetapkan tiga tersangka tindak pidana Korupsi pengadaan barang dan jasa yakni website dan laptop desa tahun anggaran 2020-2021.
Kepala Kejari Touna Suwirjo melalui Kasi Intel La Ode Muhamad Nuzul menyampaikan, penetapan tersangka terhadap tiga orang itu setelah pemeriksaan.
"Dalam kasus ini beberapa orang kami periksa dan saat ini kami menetapkan tiga orang menjadi tersangka," kata La Ode kepada TribunPalu.com, Senin (26/6/2023).
Ketiga tersangka berinisial R, FA, dan CA.
Ketiganya terbukti melakukan mark up harga pembelian barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi barang.
Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Ampana selama 20 hari ke depan.
Diketahui, dugaan korupsi pengadaan laptop dan website desa melibatkan puluhan desa di Kabupaten Tojo Una-una.
Bahkan Kejari Touna telah memeriksa perangkat desa wilayah kepulauan dan daratan.
Belum diketahui kerugian negara dari perkara itu.(*)