Laporan Wartawan TribunPalu.com, Jolinda Amoreka
TRIBUNPALU.COM, PALU - Sebanyak 45 koruptor dan 923 narapidana yang terjerat kasus narkotika di Sulteng mendapatkan pengurangan masa tahanan alias Remisi HUT Kemerdekaan RI Tahun 2023.
Secara total, Kanwil Kemenkumham Sulteng memberikan remisi umum 17 Agustus 2023 kepada 2.583 orang.
Dari jumlah 2.583 narapidana dan anak binaan yang memperoleh remisi umum, yang memperoleh remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 1.034 orang.
1.034 ini terjerat kasus korupsi juga narkotika, mereka mendapatkan remisi RU I merupakan pengurangan masa tahanan.
Baca juga: Daftar Pemberian Remisi HUT Kemerdekaan RI Tahun 2023 di Wilayah Kerja Kanwil Kemenkumham Sulteng
Berikut persebaran perolehan remisi umum terkait PP Nomor 99 Tahun 2012 yang diambil berdasarkan data dari Kanwil Kemenkumham Sulteng :
1. Lapas Palu
Kasus Narkotika sebanyak 421 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 9 orang;
2. Lapas Luwuk
Kasus Narkotika sebanyak 2 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 8 orang;
3. Lapas Ampana
Kasus Narkotika sebanyak 2 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 8 orang;
4. Lapas Toli-Toli
Kasus Narkotika sebanyak 83 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 3 orang;
5. Lapas Kolonodale
Kasus Narkotika sebanyak 69 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 2 orang;
6. Lapas Leok
Kasus Narkotika sebanyak 26 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 1 orang;
7. Lapas Parigi
Kasus Narkotika sebanyak 70 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 9 orang;
8. Lapas Perempuan Palu
Kasus Narkotika sebanyak 102 orang;
9. Rutan Palu
Kasus Narkotika sebanyak 43 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 1 orang;
10. Rutan Donggala
Kasus Narkotika sebanyak 70 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 2 orang;
11. Rutan Poso
Kasus Narkotika sebanyak 35 orang;
Kasus Korupsi sebanyak 2 orang.