TRIBUNPALU.COM, PALU - Kantor Imigrasi Palu Turut Berperan Serta Dalam Peningkatan Perlindungan dan Kompetensi CPMI.
Hal itu disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu, Soeryo Tarto Kisdoyo saat hadir sebagai narasumber pada kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Jazz, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Senin (13/11/2023) siang.
Soeryo menyampaikan, mekanisme Pelayanan Keimigrasian khususnya bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) mulai dari prosedur, persyaratan, biaya sampai dengan lama waktu pengurusan paspor bagi para CPMI.
Dalam sosialisasinya Soeryo juga menyampaikan bahwa selain memberikan pelayanan publik pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia, Imigrasi juga berperan penting dalam hal perlindungan Pekerja Migran Indonesia sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Kantor Imigrasi Palu Terbitkan 1.245 Paspor pada Periode Oktober 2023
Peran Imigrasi dalam perlindungan terhadap Calon Pekerja Migran Indonesia dilakukan pada saat wawancara permohonan paspor dengan melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan materil yang dilampirkan oleh CPMI.
"Hal itu untuk memastikan keselamatan dan keamanaan yang bersangkutan saat berada diluar negeri dengan kelengkapan dokumen keimigrasian dan memastikan bahwa yang bersangkutan tidak termasuk sebagai PMI Non Prosedural," jelasnya.
"Pekerja Migran Non Prosedural atau biasa disebut dengan PMI Non- Prosedural adalah warga negara Indonesia yang bekerja di luar negeri tanpa melalui prosedur yang benar," tambahnya. (*)