TRIBUNPALU.COM, PALU - Program Layanan Ramah HAM Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mempermudah anak-anak Warga Negara Asing (WNA) mengurus izin tingal.
Seperti yang tampak, Selasa (21/11/2023) siang, 2 anak WNA asal Jerman mendatangi Kantor Imigrasi palu di Jl RA Kartini, Kelurahan Lolu Selatan, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu.
Anak laki-laki dan perempuan itu mendapat layanan pengurusan izin tinggal.
Mereka dilayani petugas Kantor Imigrasi Palu sesuai SOP layanan ramah HAM.
Kantor Imigrasi Palu mengatakan, pelayanan Publik sudah seharusnya memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh elemen masyarakat.
Layanan ramah Hak Asasi Manusia (HAM) adalah pendekatan dalam pemberian pelayanan publik yang memastikan penghormatan dan perlindungan terhadap hak asasi manusia setiap individu.
Pelayanan ramah anak menciptakan lingkungan yang nyaman dan mendukung bagi anak-anak, yang dapat meningkatkan kepuasan mereka terhadap pelayanan publik.
Pelayanan yang ramah anak seringkali mencerminkan praktik manajemen pelayanan yang lebih baik secara umum, termasuk komunikasi yang efektif, kepekaan terhadap kebutuhan individu, dan peningkatan kualitas pelayanan secara menyeluruh. (*)