TRIBUNPALU.COM, PALU - Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu mengikuti mengikuti Rapat Strategi Edukasi Informasi Anak Berkewarganegaraan Ganda dilaksanakan di Aula Adiwinata Kantor Imigrasi Palu, Jumat ((24/11/2023).
Hadir dalam rapat tersebut Kepala Subbidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Kepala Seksi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Kepala Subseksi Izin Tinggal Keimigrasian, Kepala Subseksi Status Keimigrasian, dan Kepala Subseksi Pemeriksa Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu.
Dalam rangka mendukung Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah dalam menjalankan tugas dan fungsinya terkait menerima dan memproses permohonan Anak Berkewarganegaraaan Ganda (ABG), maka Kantor Wilayah akan melakukan kegiatan pendataan Anak Berkewarganegaraan Ganda dan pelaku perkawinan campur di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta Kantor Imigrasi Palu dan Kantor Imigrasi Banggai yang merupakan unit pelaksana teknis keimigrasian dilingkungan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Baca juga: Imigrasi Palu Gelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di Kabupaten Tolitoli
Affidavit atau yang sering dikenal sebagai Anak Berkewarganegaraan Ganda dapat diartikan secara sederhana adalah anak yang lahir dari hasil perkawinan dari ayah/ibu Warga Negara Indonesia dengan ayah/ibu Warga Negara Asing baik lahir di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah Indonesia.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda wajib dilakukan oleh orangtua atau wali anak. Status Anak Berkewarganegaraan Ganda dan fasilitas keimigrasian berlaku sampai anak berusia 21 (dua puluh satu) tahun. Setelah itu, anak harus memilih kewarganegaraan antara WNI atau WNA. (*)