Kamis, 9 April 2026

Sigi Hari Ini

Serikat Tani Sigi Tolak Program Pemberdayaan BBTNL, Desak Pembebasan Warga Sidondo I

Sosialisasi BBTNL tidak melibatkan masyarakat dan hanya berhenti di pemerintah desa.

|
Editor: mahyuddin
SALAM/TRIBUNPALU.COM
Serikat Tani Sigi menolak program pemberdayaan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu kepada masyarakat khususnya di Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi.  Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Serikat Tani Sigi Darfan dalam orasinya di depan Kantor BBTNL, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/12/2023). 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Salam 

TRIBUNPALU.COM, SIGI - Serikat Tani Sigi menolak program pemberdayaan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu kepada masyarakat khususnya di Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi

Hal itu disampaikan Penanggung Jawab Serikat Tani Sigi Darfan dalam orasinya di depan Kantor BBTNL, Jl Moh Yamin, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Kamis (28/12/2023).

Darfan menyebut program pemberdayaan Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu kepada masyarakat sekitar kawasan konservasi tak diketahui warga.

"Kenapa saya menolak program balai? Karena kami tidak diundang saat sosialisasi itu," kata Darfan.

Ia menyebutkan, sosialisasi BBTNL tidak melibatkan masyarakat dan hanya berhenti di pemerintah desa.

"Kami ini tidak paham hukum dan orang kampung, Yang kami sesali kalau ada aturan kenapa cuma datang di pemerintah desa dan tidak disosialisasikan kepada kami yang tinggal di sekitar kawasan hutan itu," jelas Darfan.

Baca juga: Tambang Ilegal di Sigi Masuk Kawasan Taman Nasional Lore Lindu, Bupati Temui KLHK

Darfan mengklaim bahwa masyarakat di Sidondo I memiliki lahan di kawasan BBTNL dan sekitarnya.

'Kami memiliki lahan di sana, jadi kami bertanya-tanya operasi apa ini, Seandainya ada sosialisasi itu maka permintaan kami yang datang ke sini hanya satu, yaitu bebaskan kawan kami. Kalau seandainya tiga orang itu tidak ditahan maka kami siap mendengar sosialisasi itu dan kami juga akan mendukung program balai kalau benar-benar untuk kesejahteraan masyakat," jelasnya.

Diketahui Gakkum KLHK bersama BBTNL menangkap tiga orang warga yang diduga melakukan aksi Penambangan Ilegal di Kawasan Konservasi Taman Nasional Lore Lindu di Desa Sidondo I, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi

Penangkapan itu terjadi pada tanggal 11 Desember 2023.

Ketiganya adalah Emon, Farid dan Arwin, dua warga Sidondo I dan satu warga Tasikmalaya yang sudah berdomisili di Petobo, Kota Palu.

(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved