Laporan Wartawan TribunPalu.com, Fadhila
TRIBUNPALU.COM, PALU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palu memberikan santunan 2 tahap kepada Ketua KPPS yang meninggal dunia.
Hal itu diutarakan Ketua KPU Palu Idrus mengucapkan bahwa santunan yang diberikan puluhan juta rupiah tidak bisa menghapus rasa sedih istri, anak dan orang tua serta para sahabat almarhum.
"Maka dari itu kami memprioritaskan komunikasi dengan pihak keluarga mengenai hak-hak yang bersangkutan," ucap Idrus kepada TribunPalu.com di Rumah Duka Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Nunu, Jl Tavanjuka Mas, Kelurahan Tatanga Kecamatan Palu Barat, Kota, Sabtu (17/2/2024).
Idrus menyebutkan KPU Palu memberikan santunan sebanyak 2 tahap.
Baca juga: Berikut Data Anggota Adhock Sakit dan Meninggal di Sulawesi Tengah
"Kami memberikan 2 tahap, adapun tahap pertama merupakan dana pribadi dari seluruh pegawai di KPU yang dipergunakan untuk biaya tahlilan, sedangkan tahap ke 2 sebanyak Rp46 juta," ujarnya.
Diketahui, pada tanggal 16 Februari 2024 Ketua KPPS TPS 07 Kelurahan Palupi Sugeng Wibowo meninggal dunia usai mengantarkan kotak suara ke kecamatan.
Kemudian, almarhum dikuburkan tak jauh dari rumahnya. (*)