Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI - Pelayanan publik di Markas Polres Banggai seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) kembali dibuka pasca-libur Lebaran Idulfitri 2024, Selasa (16/4/2024).
Kasat Lantas Polres Banggai, AKP I Made Bagus Aditya mengatakan pelayanan SIM dan STNK sempat tutup sepekan mulai tanggal 8 hingga 15 April 2024 selama hari raya Idulfitri 2024 dan cuti bersama.
Pada libur Lebaran 2024 tersebut, kata dia, seluruh personel Lalu Lintas dialihkan untuk berkonsentrasi mengatur arus mudik dan balik dalam Operasi Ketupat Tinombala 2024.
Baca juga: Pasca Libur Lebaran 2024, Pemda Sulteng Sidak Pegawai Sekretariat DPRD Sulteng
Hal itu dilakukan untuk menunjang kelancaran dan kenyamanan masyarakat selama Lebaran 2024.
Kasatlantas menambahkan bahwa layanan ini dibuka seperti biasa di jam kantor, mulai pukul 08.00 sampai 14.00 Wita.
Baca juga: Bertarung di Pilgub Sulteng 2024, Muharram Nurdin Serahkan Formulir Pendaftaran Ke PDIP Sulteng
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 8–15 April 2024 dapat melaksanakan perpanjangan di tanggal 16–20 April 2024 dengan mekanisme perpanjangan SIM.
Tapi, pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada masa tenggang waktu tersebut maka melaksanakan mekanisme penertiban SIM baru. (*)