Laporan Wartawan TribunPalu.com, Priyatno
TRIBUNPALU.COM, PALU - Unggahan anggota Polsek Kulawi Polres Sigi Polda Sulteng Briptu Yuli Setyabudi melalui akun @yulisetiabudi38 di berbagai platform media sosial kembali menjadi perhatian, Jumat (2/8/2024).
Dalam konten yang dibuat, ia mengutip video statemen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang mengatakan "Yang berani mengkritik paling pedas Polri, akan menjadi sahabat Kapolri".
Briptu Yuli Setyabudi menanggapi statemen Kapolri dengan mengatakan "dirinya mengkritik Polri tetapi justru disidang kode etik,"
Menanggapi hal tersebut, Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono mengatakan tidak benar bahwa Briptu Yuli Setyabudi disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri.
Baca juga: Irjen Pol Agus Nugroho Pimpin Sertijab Karo Ops dan Dirlantas Polda Sulteng
"Tidak benar dari beberapa kasus terkait oknum Briptu YS dirinya pernah disidang kode etik atau disiplin karena mengkritik Polri" tutur Kombes Pol Djoko Wienarto.
Kabidhumas Polda Sulteng menyatakan bahwa Polda Sulteng tidak melarang anggotanya membuat konten media sosial selama sesuai dengan norma dan etika Polri.
Kombes Pol Djoko Wienartono menegaskan, terkait konten Briptu YS tentang pemotongan anggaran Operasi Lilin Tinombala 2023 itu tidak benar akan tetapi merupakan kebijakan Kapolres Sigi,
Jumlah personel yang dilibatkan dalam operasi tersebut ditambah dari 50 personel menjadi 173 personel. Penambahan ini dilakukan karena luas wilayah dan potensi gangguan keamanan. Sehingga anggaran operasi yang seharus untuk 50 personel dibagikan untuk 173 petsonel.
“Kami memastikan bahwa semua kebijakan yang diambil oleh Polres Sigi telah melalui pertimbangan matang demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama Operasi Lilin Tinombala 2023 saat itu,” ucap Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Lebih lanjut ia menyatakan bahwa peningkatan jumlah personel itu bertujuan untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat selama masa operasi, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru.
Kombes Pol. Djoko Wienartono juga mengatakan bahwa Keluhan Briptu Yuli terkait masalah anggaran telah diklarifikasi langsung oleh tim Itwasda dan Bidpropam Polda Sulteng dengan turun langsung ke Polres Sigi.
"Untuk diketahui putusan sidang disiplin atau kode etik Briptu YS yaitu terkait kasus penipuan, judi online, tidak melaksanakan tugas, perbuatan tidak menyenangkan, penggelapan mobil rental. Tidak ada putusan kode etik karena mengkritik Polri" pungkas Konbes Pol. Djoko Wienartono. (*)