Laporan Wartawan TribunPalu, Misna Jayanti
TRIBUNPALU.COM, PALU - Kanwil Kemenkumham Sulteng dan BRIDA Kabupaten Banggai kembali bersinergi dalam memberikan pelayanan, kali ini fokus pada perlindungan Kekayaan Intelektual (KI).
Sebanyak 94 X Banner dipasang di 24 Kecamatan dan 70 area publik Kabupaten Banggai untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi tentang KI dan cara pendaftarannya.
Baca juga: Balai POM Palu Sosialisasikan Keamanan Pangan dan Regulasi bagi Distributor Olahan Beku
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan MoU dan PKS antara kedua belah pihak.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar menyebut perlindungan KI merupakan salah satu harapan dan pangkah konkret untuk mendorong perekonomian daerah maupun nasional.
1.
"Perlindungan KI adalah investasi masa depan bagi Kabupaten Banggai. Dengan melindungi kekayaan intelektual, kita tidak hanya melindungi karya anak bangsa, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” terangnya. Rabu, (13/11/2024).
Baca juga: Balai POM Palu Dampingi UMKM Disabilitas Raih Izin Edar
Hermansyah Siregar menambahkan bahwa kerjasama ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya melindungi KI dan mendorong tumbuhnya ekosistem inovasi di Kabupaten Banggai.
“Saya berharap, melalui program ini, semakin banyak UMKM dan masyarakat umum yang menyadari pentingnya mendaftarkan KI dan memanfaatkannya sebagai aset berharga,” tandas Hermansyah Siregar. (*)