Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli
TRIBUNPALU.COM, PALU - Setelah aksi unjuk rasa oleh Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Sulteng Menggugat yang mendesak diberlakukannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah, Risvirenol, memberikan tanggapan resmi.
Dalam wawancara yang dilakukan usai aksi, pada Selasa (3/11/2024), Risvirenol menegaskan bahwa demokrasi tanpa aksi adalah sesuatu yang tidak ideal.
Risvirenol mengapresiasi masukan dan dinamika yang terjadi sebagai bagian dari proses menyempurnakan tahapan Pilkada dan Pemilu di Sulawesi Tengah.
Baca juga: Korsleting Listrik Diduga Penyebab Kebakaran Kantor KPU Morowali Saat Rapat PSU
Menanggapi tuntutan terkait rendahnya partisipasi pemilih, Risvirenol menjelaskan bahwa pihaknya masih mengkaji data secara menyeluruh.
"Kami sedang memverifikasi jumlah pasti pemilih di Sulawesi Tengah yang tidak mendapatkan hak pilihnya. Semua bukti akan diproses melalui jalur hukum, dan kami menunggu hasil proses tersebut untuk menentukan apakah PSU diperlukan atau tidak," jelas Risvirenol.
-
Risvirenol juga menyebutkan bahwa sejauh ini terdapat beberapa wilayah yang kemungkinan akan melaksanakan PSU, seperti Morowali, Morowali Utara, dan Toli-Toli, meskipun hanya di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) tertentu.
Namun, penyebab pasti dari potensi PSU ini masih dalam tahap pengkajian lebih lanjut.
"Tahapan rekapitulasi suara saat ini sedang berlangsung. Rekapitulasi tingkat kabupaten/kota akan selesai pada 6 Desember 2024, dan tingkat provinsi akan dilaksanakan hingga 9 Desember 2024," ungkap Risvirenol.
Baca juga: Asap Melingkupi Kantor KPU Morowali, Kotak Suara Segera Diselamatkan
Risvirenol menambahkan bahwa data partisipasi pemilih juga sedang dalam proses analisis.
"Kami tidak bisa menyimpulkan secara sekilas. Data partisipasi ini harus dipastikan akurat sebelum dirilis, termasuk faktor-faktor yang memengaruhinya," lanjut Risvirenol.
Menurut Risvirenol, proses perhitungan suara dilakukan secara manual, mulai dari tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), kabupaten/kota, hingga provinsi.
Risvirenol juga mengingatkan bahwa dalam data pemilih terdapat tiga kategori: Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Terkait mekanisme PSU, Risvirenol menjelaskan bahwa undang-undang memberikan waktu hingga sembilan hari pasca pemungutan suara untuk merekomendasikan PSU.
Baca juga: Risvirenol: Demokrasi Tanpa Aksi Tidak Baik, KPU Sulteng Hargai Aspirasi Masyarakat
Setelah itu, keputusan final akan menunggu hasil sidang di Mahkamah Konstitusi.
Penetapan apakah PSU akan dilakukan diperkirakan selesai pada 15 Desember 2024.
Melalui pernyataan ini, KPU Sulteng berkomitmen untuk terus bekerja secara transparan dan sesuai aturan demi memastikan hak pilih masyarakat tetap terlindungi dalam pelaksanaan demokrasi. (*)