Morowali Hari Ini

Kadis Nakertrans: Kenaikan UMK dan UMSK Morowali Akan Berdampak Positif untuk Pekerja

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewan Pengupahan Morowali memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Morowali sebesar 6,5% untuk sektor pertambangan dan perkebunan pada tahun 2025.

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Andika

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI –  Dewan Pengupahan Morowali memutuskan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektor Kabupaten (UMSK) Morowali sebesar 6,5 persen untuk sektor pertambangan dan perkebunan pada tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadis Nakertrans) Kabupaten Morowali, Ahmad, menyampaikan bahwa keputusan tersebut akan segera diajukan kepada Bupati Morowali untuk direkomendasikan ke Dinas Nakertrans Provinsi Sulawesi Tengah.

Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terkait kenaikan tersebut.

Baca juga: Asisten II Pemkot Palu Hadiri Seminar Daerah Kementerian Pekerjaan Umum BPJN Sulteng

"Kami akan bekerja cepat agar proses ini dapat selesai tepat waktu. Dengan begitu, dampak positif dari kenaikan UMK dan UMSK bisa segera dirasakan, terutama oleh pekerja di Kabupaten Morowali," ujar Ahmad kepada TribunPalu.com, Kamis (12/12/2024).

-

Untuk UMK Mowowali 2025 sebesar Rp.  3.716.125 (Tiga Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Seratus Dua Puluh Lima Rupiah).

Diketahui UMSK Morowali pada sektor perkebunan Kabupaten Morowali Tahun 2025 sebesar Rp.  3.750.000 (Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Lima Rupiah)

Sedangkan, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sektor Pertambangan Morowali Tahun 2025 sebesar Rp. 3.957.673 (Tiga Juta Sembilan Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Tujun Puluh Tiga Rupiah).

Baca juga: DJKI Tegas Hukum Pelanggar Kekayaan Intelektual, Barang Bukti Senilai Rp535 Juta Dimusnahkan

Ahmad menambahkan bahwa pihaknya berkomitmen memastikan pelaksanaan kebijakan ini dapat berjalan dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi tenaga kerja, khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan.

Dengan kenaikan ini, diharapkan kesejahteraan pekerja di Kabupaten Morowali dapat semakin meningkat pada tahun 2025. (*)

Berita Terkini