DPRD Palu

Komisi C DPRD Kota Palu Gelar RDP Bahas Proyek Infrastruktur

Penulis: Zulfadli
Editor: Regina Goldie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisi C DPRD Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kontraktor pada Senin, (23/12/2024).

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU -  Komisi C DPRD Palu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pekerjaan Umum (PU) dan kontraktor pada Senin, (23/12/2024).

RDP itu digelar untuk membahas sejumlah masalah terkait proyek infrastruktur di Kota Palu. 

Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Palu menyoroti sejumlah proyek yang tidak berjalan sesuai harapan, terutama terkait drainase dan jalan.

Baca juga: Vivi Irade Desak Pemkot Palu dan OPD Terkait Segera Tangani Bencana Puting Beliung

Pantauan TribunPalu.com, RDP tersebut dipandu oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Palu, Abdurahim Nasar Al Amri bersama jajaran Komisi C.

Abdurahim Nasar Al Amri, mengungkapkan temuan saat inspeksi lapangan, di antaranya penurunan kualitas pekerjaan drainase dan keberadaan material yang berserakan di beberapa lokasi proyek.

-

Abdurahim Nasar Al Amri juga menyoroti kecelakaan yang terjadi di Jalan Wahidin akibat kondisi jalan yang licin akibat debu.

Pihak kontraktor berjanji untuk segera membersihkan material tersebut dalam dua hari ke depan, dengan batas waktu hingga 25 Desember 2024. 

Abdurahim Nasar Al Amri menegaskan akan memantau perkembangan di lapangan dan mengambil tindakan tegas jika tidak ada perubahan.

Baca juga: Pasar Bambu di Jl Miangas Jadi Tradisi Jelang Natal dan Tahun Baru 2025 di Kota Palu

Dalam rapat tersebut, masalah keuangan pemerintah juga dibahas sebagai kendala utama yang menghambat kelancaran proyek-proyek besar ini. 

Dinas PU Kota Palu mengakui keterlambatan dalam pencairan dana dan menyatakan kemungkinan penghentian kontrak untuk proyek yang tidak selesai tepat waktu.

Komisi C DPRD Kota Palu berencana melakukan inspeksi lapangan terakhir pada 27 Desember 2024 untuk mengevaluasi progres proyek dan mempertimbangkan pemutusan kontrak jika tidak ada perkembangan signifikan. (*)

Berita Terkini