Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu menyarankan wajib pajak yang terkendala mengakses situs coretaxdjp.pajak.go.id menggunakan laptop maupun Personal Computer (PC)
Hal itu diutarakan Kepala Seksi Pelayanan KPP Pratama Palu Edi Prasetyo kepada TribunPalu.com via Whatsapp, Senin (3/2/2025).
"Kami sarankan menggunakan laptop atau PC karena pada tahap pengisian data ekonomi terdapat kode ekonomi yang tidak terlihat di layar HP," ujar Edi Prasetyo.
Dalam proses pendaftaran NPWP online, terdapat tujuh tahapan yang harus diisi wajib pajak.
Baca juga: Penerimaan Pajak Aset Kripto Indonesia Capai Rp1,09 Triliun di 2024
Yakni identitas wajib pajak, detail kontak, orang terkait, data ekonomi, alamat, verifikasi identitas, dan pernyataan wajib pajak.
Situs coretaxdjp.pajak.go.id merupakan sistem terbaru yang menggantikan ereg.djp.go.id sebagai platform pendaftaran NPWP online yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak.
Wajib pajak juga diwajibkan memiliki Pulsa pada nomor telepon yang didaftarkan dalam aplikasi.
Itu karena verifikasi pembuatan NPWP online melalui email dan juga nomor telepon.
Diketahui, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Palu berada di Jl Prof Moh Yamin, Kelurahan Tatura Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu.(*)