TRIBUNPALU.COM - Kuasa hukum Vadel Badjideh Oya Abdul Malik, tegaskan tak ada pernyaataan soal obat selama di persidangan kasus dugaan persetubuhan anak di bawah umur dan aborsi.
"Tidak ada kalimat itu, tidak ada keterangan itu di persidangan," ucap Oya, dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Kamis (24/7/2025).
Oya membeberkan saksi ahli yang dihadirkan menjelaskan soal masalah USG.
"Itu terkait dengan pemeriksaan USG," katanya.
Diakui Oya, semua keterangan yang diberikan bisa diterima dengan baik oleh pihaknya .
Bahkan Vadel sendiri disebut juga menerima semua keterangan yang disampaikan.
"Semua keterangannya kita terima dengan baik."
"Vadelnya juga baik-baik aja, Vadel mendengarkan, menyimak memahami, dan menerima," terang Oya.
Dengan begitu Oya berharap semua keterangan tersebut bisa meringankan Vadel dalam kasusnya saat ini.
"InsyaAllah meringankan, pokoknya yang baik-baik kita anggap ringan," ujarnya.
Seperti diketahui, kuasa hukum Nikita Mirzani Fahmi Bachmid menyebut terdakwa Vadel Badjideh diduga sempat membeli obat aborsi untuk menggugurkan kandungan LM.
"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," tegas Fahmi Bacmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (21/7/2025).
Kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid membeberkan keterangan salah satu saksi berinisial A.
"Terungkap di fakta persidangan, bahwa obat itu dipesan oleh seseorang yang menjadi terdakwa (Vadel Badjideh). Ya, itu adalah hasil dari persidangan," ungkap Fahmi Bacmid di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Fahmi kemudian mengungkapkan alasan Vadel membeli obat tersebut.
Dia menilai ada dugaan Vadel berniat mengugurkan kandungan LM saat itu.
"Obat tersebut obat yang dipergunakan untuk aborsi, yang membeli berdasarkan keterangan saksi A namanya, kita panggilannya A. Itu adalah terdakwa sendiri," bebernya.
Duduk Perkara
Seperti diketahui, Nikita Mirzani melaporkan Vadel Badjideh ke Polres Metro Jakarta Selatan pada September 2024.
Pemain film Jakarta Undercover itu menuduh Vadel melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap putri sulungnya, LM, yang saat itu masih di bawah umur.
Vadel dilaporkan dilaporkan Nikita Mirzani karena menghamili anaknya yang masih di bawah umur. Ia juga memaksa korban melakukan aborsi.
Makanya, ia dijerat Undang-undang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud pasal 76D dan atau Pasal 77 A juncto 45 A dan atau Pasal 421 KUHP juncto Pasal 60 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan atau Pasal 346 KUHP Juncto 81 KUHP.
Laporan Nikita Mirzani sendiri teregister dalam nomor laporan LP/B/2811/IX/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA.
Atas perbuatannya, Vadel terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.(*)
Artikel telah tayang di Tribunnews.com