TRIBUNPALU.COM - Wakil Gubernur Sulteng Reny A Lamadjido menekankan pentingnya pencapaian target pengisian aplikasi Sulteng Satu Data.
Saat ini, capaian Provinsi Sulawesi Tengah baru mencapai 53 persen.
Ia berharap kegiatan evaluasi ini dapat memberikan pemahaman teknis kepada seluruh perangkat daerah agar target 100 persen dapat tercapai sebagai bentuk penilaian kinerja dari pemerintah pusat.
Penyelenggaraan statistik sektoral ini mengacu pada kebijakan nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), serta diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 24 Tahun 2023 tentang perubahan atas Pergub Nomor 23 Tahun 2021.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, dan Statistik (Kominfo) menggelar evaluasi pemanfaatan data sektoral dalam penyusunan perencanaan dan monitoring pembangunan daerah, Senin (28/7/2025).
Baca juga: HUT ke-63 PWRI Sulteng Dirangkaikan Peluncuran KTA Berfungsi ATM
Rapat berlangsung di Ruang Nagana Kantor Bappeda Provinsi Sulteng, Kota Palu, Sulawesi Tengah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A Lamajido dan dihadiri oleh Kepala Bappeda Christina Shandra Tobondo, Pelaksana Harian Kepala Dinas Kominfo Wahyu Agus Pratama, serta perwakilan dari Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulawesi Tengah.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur menegaskan pentingnya penguatan penyelenggaraan statistik sektoral sebagai pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan bahwa statistik merupakan urusan pemerintahan wajib non-pelayanan dasar yang harus dilaksanakan oleh pemerintah pusat maupun daerah.
“Urusan penyelenggaraan statistik sektoral meliputi koordinasi, sinkronisasi, pengumpulan, pengolahan, analisis, diseminasi, pembangunan metadata, penguatan SDM, pengembangan infrastruktur, hingga otorisasi data sektoral di daerah,” jelasnya.
Baca juga: Buol Luncurkan Tanam Perdana Padi Gogo, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
“Melalui sinergi antara pembina data, walidata, walidata pendukung, dan produsen data, kita dorong lahirnya data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan,” lanjutnya.
Wakil Gubernur juga menyoroti pentingnya kesesuaian prinsip SDI, mulai dari standar data, metadata, interoperabilitas, hingga pemanfaatan kode referensi dan data induk.
Hal ini menjadi kewajiban setiap produsen data untuk menghasilkan informasi berkualitas dan tepat guna dalam mendukung pembangunan daerah berbasis data.
Evaluasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan dan SDM pemerintah daerah agar mampu mengelola statistik sektoral secara optimal.
Wakil Gubernur mengingatkan bahwa evaluasi menyeluruh akan kembali dilakukan pada September untuk memastikan kesiapan seluruh perangkat daerah dalam pengisian aplikasi data. (*)