BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan Sediakan Solusi Cicilan Tunggakan Lewat Program New REHAB 2.0

Editor: Lisna Ali
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Salah satu peserta yang merasakan manfaatnya adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

TRIBUNPALU.COM - BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kesadaran peserta akan pentingnya menjaga status kepesertaan, terutama bagi mereka yang berpindah segmen.

Salah satu peserta yang merasakan manfaatnya adalah Fahim (24), mantan peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang kini beralih ke segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

Fahim mengaku pernah memiliki tunggakan iuran saat masih menjadi peserta PBPU.

Ia baru menyadari bahwa kewajiban melunasi tunggakan itu tetap melekat, meskipun segmen kepesertaannya sudah berubah. 

Beruntung, ia menemukan solusi melalui Program New REHAB 2.0.

"Saya sudah mendaftar dan ternyata prosesnya mudah, cukup lewat Aplikasi Mobile JKN,” ujar Fahim, Kamis (22/5).

Kepala BPJS Kesehatan Kantor Cabang Palu, HS Rumondang Pakpahan menjelaskan bahwa peserta yang telah beralih segmen tetap memiliki tanggung jawab untuk melunasi tunggakan iuran mereka sebelumnya.

Baca juga: Bupati Rizal Paparkan Perubahan APBD 2025, Pendapatan Turun Rp42 Miliar

Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Pasal 20 Ayat 2 yang menegaskan bahwa perubahan segmen kepesertaan tidak menghapus kewajiban atas tunggakan yang sudah ada.

“Peserta segmen PBPU yang sudah beralih menjadi PPU tetap wajib melunasi tunggakan iurannya. Ini penting agar status kepesertaan mereka tetap aktif, dan ketika suatu saat peserta tersebut kembali ke segmen PBPU, tidak lagi mengalami kendala karena tunggakan lama. Kami terus mendorong peserta untuk memanfaatkan kemudahan yang diberikan melalui Program New REHAB 2.0,” jelas Rumondang.

Rumondang menambahkan, Program New REHAB 2.0 merupakan inovasi BPJS Kesehatan yang memberikan solusi pembayaran iuran tertunggak dengan skema yang lebih ringan dan bertahap. Program ini memungkinkan peserta yang memiliki tunggakan iuran untuk mencicil pembayaran dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan kemampuan mereka.

“Dengan adanya program ini, kami ingin memberikan kemudahan kepada peserta agar tetap bisa melunasi tunggakan secara terjangkau. Pembayarannya pun mudah, bisa diakses melalui Aplikasi Mobile JKN, dan peserta dapat membayar melalui bank atau kanal pembayaran lainnya yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan,” tambah Rumondang.

Fahim mengapresiasi inovasi Program New REHAB 2.0 yang menurutnya sangat membantu peserta seperti dirinya. Ia merasa terbantu karena tidak perlu datang langsung ke kantor BPJS Kesehatan dan bisa menyelesaikan kewajibannya secara online.

“Nominal tunggakan saya cukup besar, jadi saya memang tidak mampu melunasinya sekaligus. Untung ada Program New REHAB 2.0 yang memungkinkan saya mencicil. Proses pendaftarannya juga sangat mudah. Saya cukup buka Mobile JKN, ikuti instruksi, dan saya langsung dapat nomor virtual account untuk pembayaran,” ujar Fahim.

Menurut Fahim, melunasi tunggakan iuran bukan hanya soal kewajiban pribadi, tetapi juga bentuk gotong royong untuk membantu sesama peserta JKN yang sedang membutuhkan layanan kesehatan.

Ia menyadari pentingnya menjaga status kepesertaan tetap aktif agar terlindungi kapan pun dibutuhkan.

“Buat saya, membayar iuran ini juga menjadi amal jariyah. Dengan saya menyelesaikan tunggakan, itu artinya saya ikut membantu orang lain yang sedang sakit. Meskipun saat ini saya sudah menjadi peserta PPU, saya tetap ingin status BPJS Kesehatan saya selalu aktif. Kita tidak tahu kapan sakit bisa datang, jadi saya harus selalu siap,” tutup Fahim. (tm/aq)(*)

 

 

Berita Terkini