Banggai Hari Ini
Daftar Barang yang Dilarang Ekspor dan Impor, BCL: Salah satunya Pakaian Cakar
Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Marlina menjelaskan, ada beberapa institusi yang menerbitkan larangan impor dan ekspor barang.
Penulis: Asnawi Zikri | Editor: Haqir Muhakir
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Asnawi Zikri
TRIBUNPALU.COM, BANGGAI — Kepala Kantor Bea Cukai Luwuk, Marlina menjelaskan, ada beberapa institusi yang menerbitkan larangan impor dan ekspor barang.
Untuk larangan barang ekspor, kata dia, seperti bahan perusak lapisan ozon, karung bekas, kantong bekas, dan pakaian bekas atau cakar.
Lalu barang-barang berbasis sistem pendingin yang menggunakan chlorofluorocarbon (CFC) dan hydrochlorofluorocarbon 22 (HCFC-22), obat dan makanan yang mengandung bahan tertentu, barang berbahaya dan beracun (B3) berupa limbah elektronik, serta alat-alat kesehatan yang mengandung merkuri.
“Larangan ini dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan nomor 12 tahun 2020. Jadi ada enam kategori barang yang dilarang diimpor,” papar Marlina saat mengisi acara talkshow TribunPalu.com, Kamis (29/4/2021) siang.
Baca juga: Terbuka Bongkar Masalah Nathalie Holscher & Sule, Oma Hetty Kini Ngaku WA-nya Diblokir Sang Cucu
Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Birobuli Selatan Meningkat, Lurah Sebut Wargnya Mulai Abai
Baca juga: Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan April 2021: Mulai Redmi Note 10 Pro, Poco X3, Mi 11 Hingga Mi 11X Pro
Sedangkan untuk barang-barang yang dilarang diekspor, lanjut Marlina, seperti di bidang pertanian berupa karet alam yang belum diolah.
Bidang hehutanan rotan dan kayu log, bidang pertambangan itu pasir silika dan pasir kuarsa, serta cagar budaya atau benda antik yang usianya lebih dari 1 adab.
Larang barang ekspor ini diatur dalam Peraturan Kementerian Perdagangan nomor 45 tahun 2019.
“Aturan-aturan ini harus dipatuhi, artinya Bea Cukai berhak mencegat bila menemukan barang-barang tersebut,” pungkasnya.
Bes Cukai memiliki kewenagan penindakan dan pencegahan bila menemukan barang-barang terlarang tersebut.
Marlina menyatakan, pihaknya tentu akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fakta lapangan sebab aturan harus dipatuhi oleh pengguna jasa.
“Kalau ada pelanggaran kita tidak keluarkan izin ekspornya. Sedangkan barang barang impo yang terlarang tentu kita kembalikan ke nagar asal,” tegasnya.
Baca juga: Harga Terbaru HP Xiaomi Bulan April 2021: Mulai Redmi Note 10 Pro, Poco X3, Mi 11 Hingga Mi 11X Pro
Baca juga: Karyawan Hotel Santika Bantu Penyandang Disabilitas, Begini Tanggapan Pembina Difabel Berkarya Palu
Pulihkan Ekonomi Nasional
Sementara itu, Bea Cukai juga mempunyai tanggung jawab untuk menggenjot penghasilan Negara melalui ekspor dan impor.
Dengan menggalakkan impor, Negara khususnya Sulawesi Tengah akan mendapatkan penghasilan atau penerimaan dari biaya masuk.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/kepala-kantor-bcl-marlinasaat-mengisi-program-talkshow-tribunpalucom.jpg)