Senin, 13 April 2026

Neni Herlina Batal Dipecat Usai Damai dengan Menteri Satryo Soemantri

Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Neni Herlina yang sempat dipecat Menteri Satryo Soemantri Brodjonego

|
Penulis: Lisna Ali | Editor: Lisna Ali
Handover
Neni Herlina dan Mendiktisaintek Satryo Soemantri Brodjonegoro sepakat berdamai. 

TRIBUNPALU - Pegawai Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) Neni Herlina yang sempat dipecat Menteri Satryo Soemantri Brodjonegoro disebut tetap menjadi pegawai kementerian.

Neni Herlina batal dipecat setelah berdamai dengan Menteri Satryo Soemantri.

Kabar ini diungkapkan Sekjen Kemendikti Saintek, Togar M Simatupang.

Togar M Simatupang menekankan bahwa tidak ada pembahasan soal pemecatan ASN di lingkungan kementeriannya. 

Saat Menteri Satryo bertemu dengan Neni beserta jajaran Diktisaintek lain, seluruh pihak disebut sudah saling memaafkan.

Tidak cuma Neni, pegawai lain bernama Angga dipastikan tetap berada di Kemendikti Saintek.

"Iya (tetap di Kemendikti Saintek)," kata Togar, Senin (20/1/2025) malam.

Togar mengatakan kejadian itu karena ada kesalahpahaman yang terjadi antara Menteri dengan Neni.

Tetapi, kedua belah pihak telah berdamai.

"Iyalah (damai). Kita harus dewasa dalam menyikapi perbedaaan. Kan ini ada perbedaan miskom, interkultural, perseptual, dan macam-macam."

"Ini kan biasa dalam pemekaran organisasi," ungkapnya.

Adapun kesepakatan damai didapat setelah Satryo bertemu dengan pihak-pihak terkait seperti Neni Herlina, Angga hingga Ketua Paguyuban Pegawai Dikti, Suwitno.

Pertemuan itu berlangsung di rumah Dinas Menteri Satryo Soemantri, Senin malam Pukul 19.30 WIB.

"Di situ terjadi perbincangan dari mulai aspirasi perbedaan yang ada sampai rekonsiliasi. Saling menerima, memaafkan dan juga meluruskan hal-hal yang perlu diluruskan," ujarnya.

Perkara Neni Herlina Dipecat

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved