Selasa, 5 Mei 2026

Bacaan Doa Bagi Penerima Zakat Fitrah Lengkap dengan Artinya

Petugas amil dan para mustahik dianjurkan melafalkan doa khusus saat menerima Zakat Fitrah sebagai bentuk membalas kebaikan pemberi zakat.

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Lisna Ali
Pegadaian
ZAKAT FITRAH - Berikut bacaan doa menerima zakat fitrah lengkap dengan artinya. 

TRIBUNPALU.COM - Petugas amil dan para mustahik dianjurkan melafalkan doa khusus saat menerima Zakat Fitrah sebagai bentuk membalas kebaikan pemberi zakat.

Membaca doa jawaban saat menerima harta zakat bertujuan untuk mendoakan keberkahan atas harta yang telah disisihkan oleh muzakki.

Salah satu bacaan yang populer adalah Aajarokallaahu fiimaa a’thoita wabaaroka fiimaa abqoita waja’alahu laka thohuuron.

Dikutip dari kabsumenep.baznas.go.id, adapun bacaan doa menerima zakat yakni sebagai berikut.

Baca juga: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga Lengkap dengan Artinya

Doa Jawaban Menerima Zakat Fitrah

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Latin: Aajarokallaahu Fiimaa A’thoita Wabaaroka Fiimaa Abqoita Waja’alahu Laka Thohuuron

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu"

Bisa juga dengan doa menerima Zakat Fitrah di bawah ini:

____ اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى آلِ

Lafal latin: Allahumma sholli 'ala ali …………………….. (nama orang yang membayarkan zakat fitrah)

Arti: Ya Allah, berilah ampunan kepada ……………………….

Selain itu, terdapat pula doa pendek yang juga populer di kalangan umat Islam:

Taqabbalallahu minna wa minkum.”

Artinya: “Semoga Allah menerima amal dari kami dan dari kalian.”

Bacaan tersebut sering disampaikan sebagai bentuk penghormatan, sekaligus harapan agar ibadah zakat fitrah diterima oleh Allah SWT.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

dikutip dari laman Baznas, 8 golongan yang berhak sebagai penerima zakat yakni sebagai berikut

1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang memiliki harta, tapi sangat sedikit.

Golongan fakir tak memiliki atau sulit mencukupi kebutuhan pokok harian dan sudah sepatutnya mendapat bantuan.

2. Miskin

Selain fakir, ada pula golongan miskin yang berhak menjadi penerima zakat.

Hampir sama dengan fakir, bedanya miskin masih memiliki harta akan tetapi hanya cukup untuk makan sehari-hari saja.

Baca juga: Kapolres Banggai Pantau Arus Mudik di Pelabuhan Rakyat, Rencanakan Penambahan Pelayaran

3. Amil

Golongan yang berhak menerima zakat selanjutnya yakni Amil.

Amil adalah mereka yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan.

4. Mualaf

Seorang yang mualaf juga memiliki hak sebagai penerima zakat.

Mualaf adalah sebutan untuk orang yang baru masuk Islam.

Hal tersebut bertujuan agar orang-orang semakin mantap meyakini Islam sebagai agamanya, Allah sebagai Tuhan dan Muhammad sebagai rasul-Nya.

5. Riqab

Riqab atau yang biasa disebut hamba sahaya merupakan umat Islam yang menjadi korban perdagangan manusia, pihak yang ditawan oleh musuh Islam, atau orang yang terjajah dan teraniaya.

Mereka adalah budak yang ingin memerdekakan dirinya.

Di zaman dahulu, banyak orang yang dijadikan budak oleh saudagar-saudagar kaya.

Maka untuk memberi meringankan penderitaan, mereka juga berhak menerima zakat.

Biasanya dulu zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan.

6. Gharimin

Gharimin yakni mereka yang berutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

Dengan kata lain mereka yang berutang untuk kemaslahatan diri seperti mengobati orang sakit atau untuk kemaslahatan umum seperti membangun sarana ibadah, dan tidak sanggup membayar pada saat jatuh tempo pembayaran.

7. Fi Sabilillah

Pada dasarnya yang dimaksud dengan sabilillah adalah segala sesuatu yang bertujuan untuk kepentingan di jalan Allah.

Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad, dan sebagainya juga berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil disebut juga sebagai musaffir atau orang-orang yang sedang melakukan perjalanan jauh termasuk pekerja dan pelajar di tanah perantauan.

Selain itu, ibnu sabil juga termasuk golongan musafir yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

Baca juga: Pemkab Sigi Bahas Skema Perdagangan Karbon dengan KLHK, Dorong Ekonomi Hijau Berbasis Hutan

Syarat Berzakat

- Beragama Islam dan merdeka

- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal Zakat Fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

(*)

Artikel telah tayang di Tribunsumsel.com

Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved