Berita Viral
Ingkar Janji Nikah, Wanita di Banyumas Tuntut Mantan Kekasih Rp1 Miliar
Seorang wanita berinisial NR (41) asal Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya.
TRIBUNPALU.COM - Seorang wanita berinisial NR (41) asal Banyumas, Jawa Tengah, mengajukan gugatan perdata terhadap mantan kekasihnya, R (44), ke Pengadilan Negeri Banyumas.
Tuntutan ganti rugi sebesar Rp1 miliar ini dilayangkan setelah R dianggap mengingkari janji pernikahan yang telah terjalin selama sembilan tahun.
Janji itu sudah terjalin selama sembilan tahun hubungan mereka.
Dari hubungan tersebut, keduanya memiliki seorang anak laki-laki berusia lima tahun.
NR mengaku sudah sering menanggung kebutuhan hidup R.
“Dari awal dia selalu janji mau menikahi saya, tapi tidak pernah ada bukti. Saya sudah punya anak, tapi tetap ditinggalkan,” ujar NR saat mengadu ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunjatim.com.
NR merasa ditinggalkan setelah memiliki anak.
Gugatan ini didampingi kuasa hukum dari Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Kamis 27 Agustus di Sulawesi Tengah, Tiga Wilayah Diguyur Hujan Ringan
Gugatan diajukan atas dasar wanprestasi atau ingkar janji.
"Kami akan menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp1 miliar,"
Itu mencakup biaya hidup klien kami selama sembilan tahun serta kebutuhan anaknya hingga ke depan, termasuk pendidikan," kata kuasa hukum H Djoko Susanto.
Uang ganti rugi mencakup biaya hidup NR dan kebutuhan anaknya.
Akan tetapi juga sebagai bentuk peringatan dan edukasi hukum kepada masyarakat agar tidak ada lagi korban yang mengalami hal serupa.
"Kami berharap, melalui proses hukum ini, klien kami mendapatkan keadilan."
"Sekaligus menjadi pelajaran agar tidak ada lagi yang main-main dengan janji pernikahan," katanya.
Pihaknya mengatakan, kasus ini akan segera didaftarkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
Apa itu Gugatan Wanprestasi?
Gugatan wanprestasi adalah gugatan perdata yang diajukan ke pengadilan karena salah satu pihak tidak memenuhi janji atau kewajibannya dalam sebuah perjanjian atau kontrak.
Dalam hukum perdata, konsekuensi dari wanprestasi bukanlah hukuman seperti penjara atau denda pidana, melainkan ganti rugi.
Ganti rugi ini bertujuan untuk memulihkan kerugian yang dialami pihak lain akibat ingkar janji.
Ganti rugi dapat mencakup:
- Kerugian Materiil: Kerugian nyata yang dapat dihitung, seperti uang yang telah dikeluarkan.
- Keuntungan yang Hilang: Keuntungan yang seharusnya didapatkan jika perjanjian dipenuhi.
- Biaya Perkara: Biaya yang dikeluarkan selama proses hukum.
(*)
Artikel telah tayang di TribunSumsel.com
Imbas Kontroversi Anaknya, Akun Instagram Menkeu Purbaya Sadewa Ikut Hilang |
![]() |
---|
Detik-detik Menkes Swedia Pingsan di Atas Panggung, Padahal Baru Empat Jam Dilantik |
![]() |
---|
Dibalik Postingan Viral, Anak Purbaya Yudhi Sadewa Ternyata Junior Sri Mulyani di UI |
![]() |
---|
Baru Dilantik, Anak Menkeu Purbaya Sadewa Unggah Postingan Kontroversial, Sebut Sri Mulyani Agen CIA |
![]() |
---|
Sosok Litao, Anggota DPRD Wakatobi Kini Berstatus Tersangka Kasus Pembunuhan, 11 Tahun Jadi Buron |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.