Roy Suryo Santai Jelang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyumin Aja
Pakar telematika Roy Suryo mengonfirmasi akan hadir dalam panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
Roy Suryo juga mengingatkan bahwa status tersangka belum tentu berarti bersalah.
Ia menegaskan, status tersangka belum tentu berlanjut ke tahap terdakwa, apalagi terpidana.
Baca juga: Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
“Status tersangka belum tentu berlanjut ke terdakwa, apalagi terpidana,” tegas Roy.
Ia kemudian membandingkan proses hukum yang dihadapinya dengan kasus lain yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Silfester Matutina.
“Sedangkan ada buronan di Indonesia dengan status sudah 'terpidana' dan berjalan 6 (enam) tahun inkracht saja masih ada yg bebas melenggang tidak menghormati hukum sampai sekarang yg berinisial 'SM' (Silfester Matutina),” sambung Roy.
Baca juga: Mahasiswa Palu Dibekali Etika dan Literasi AI Lewat Program AI Ready ASEAN
Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Kedelapan tersangka dalam kasus ini adalah Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.
Polisi membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, Rusam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 160 KUHP mengenai menghasut, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma. Mereka dikenakan Pasal 310 KUHP mengenai pencemaran nama baik dan fitnah, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4, serta Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Dengan pasal berlapis tersebut, para tersangka berpotensi menghadapi hukuman pidana berat, bahkan hingga 12 tahun penjara apabila terbukti bersalah.(*)
Artikel telah tayang di Kompas.com
| Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka, Bongkar Modus Edit Dokumen Ijazah Jokowi |
|
|---|
| Reaksi Menohok Roy Suryo Usai Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyum Saja |
|
|---|
| Nama-nama Terlapor yang Lolos dari Jerat Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Termasuk Abraham Samad |
|
|---|
| Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Roy Suryo Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Ini Ancaman Hukumannya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/roy-suryo-respon.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.