OPINI

Mempertimbangkan Penerapan Reverse Mechanism Selection dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Setidaknya terdapat 30 lembaga negara yang pengisian jabatannya melalui campur tangan DPR.

Editor: mahyuddin
dok pribadi
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, S.Ag, SH, MH. 

Dr. Sahran Raden, S.Ag, SH, MH

Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu

TRIBUNPALU.COM, PALU - Pengaturan sistem dan mekanisme pengisian pejabat negara oleh DPR masih memiliki kelemahan dan menuai persoalan. 

Kelemahan itu dapat dilihat dari aspek kelembagaan, personel dan budaya pejabat negara di Indonesia.  

Masalah tersebut disebabkan tidak terdapatnya mekanisme secara rinci yang lebih membumi dalam mekanisme rekrutmen atau seleksi pejabat negara secara komprehensif.  

Utamanya mengenai konsep kelembagaan, persyaratan dan mekanisme seleksi pejabat publik.  

Setidaknya terdapat 30 lembaga negara yang pengisian jabatannya melalui campur tangan DPR.

Numenklaturnya pun berbeda beda yakni; diajukan, diusulkan, disetujui, dipilih, dipertimbangkan bahkan dikonsultasikan.

Baca juga: Longki Djanggola Prihatin Banyak Penyelenggara Pemilu Harus Hadapi DKPP

Tidak jarang dalam rekrutmen pejabat negara, seringkali kepentingan politik lebih dominan daripada profesionalitas dan integritas serta rekam jejak  calon terpilih.

Termasuk pengisian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu juga di DPR.  

Presiden mengajukan 14 nama hasil seleksi dari Tim seleksi KPU yang dibentuk Presiden kepada DPR.

Selajutnya calon anggota KPU dipilih dan ditetapkan tujuh nama berdasarkan urutan jumlah perolehan suara tertinggi oleh DPR.

Sesuai ketentuan pasal 25 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 bahwa ayat (1) Pemilihan anggota KPU di DPR dilakukan dalam walrtu paling lama 30 hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU dari Presiden. 

Ayat (2) DPR memilih calon anggota Kpu berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan.

Ayat (3) DPR menetapkan tujuh nama calon anggota KPU berdasarkan urutan peringkat teratas dari 14 nama calon sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) berdasarkan hasil uji kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebagai calon anggota KPU terpilih.  

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved