OPINI
Mempertimbangkan Penerapan Reverse Mechanism Selection dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Setidaknya terdapat 30 lembaga negara yang pengisian jabatannya melalui campur tangan DPR.
Dampak hukum terhadap mekanisme pemilihan anggota KPU oleh DPR telah mengakibatkan adanya konflik kepentingan oleh Partai Politik, dimana Parpol menjadi peserta pemilu dalam kompetisi electoral di Indonesia.
Mekanisme tersebut telah berdampak terhadap independensi dan kemandirian KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang secara konstitusional dibentuk dengan sifat kelembagaan yang mandiri, nasional dan independent.
Mekanisme seleksi sebagaimana dalam ketentuan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017, berpotensi adanya tarik menarik kepentingan politik dalam semua tahapan Pemilu.
Kuatnya intervensi politik terhadap KPU dalam tahapan pemilu menjadikan integritas dan kemandirian KPU tercedarai sehingga mendelegitimasi KPU dalam menyelanggarakan pemilu di Indonesia.
Potensi terganggunya tahapan pemilu itu terutama pada tahapan verifikasi partai politik sebagai peserta pemilu dan tahapan pencalonan.
Minimnya akses yang diberikan KPU kepada Bawaslu dan publik pada tahapan verifikasi faktual menjadikan ketiadaan proses pengawasan yang ideal dan meyakinkan; soal pelaksanaan verifikasi faktual partai politik berada di ruang yang gelap.
Sejak pelaksanaan tahapan pemilu mulai dari verifikasi partai politik peserta pemilu 2024 sampai dengan tahapan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta pasca pemilu 2024, dengan diterbitkannya Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 731 Tahun 2025.
Aturan itu yang pada intinya menetapkan bahwa 16 jenis dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden, termasuk ijazah yang dilegalisasi, dianggap sebagai informasi publik yang dikecualikan.
Sorotan dan kritikan tajam berbagai kalangan terhadap KPU merupakan titik balik dari seluruh “kisruhnya”penyelenggaraan pemilu tahun 2024.
Penilaian publik selajutnya menilai salah satu yang perlu dievaluasi dan menjadi catatan kritis adalah sistem rekrutmen seleksi penyelenggara pemilu
Kedudukan KPU dan Bawaslu dalam Negara Demokrasi
Dalam negara hukum, KPU dan Bawaslu memiliki kedudukan setara dengan lembaga negara lainnya.
KPU dan Bawaslu dimasukan dalam kategori sebagai lembaga negara bantu atau lembaga negara lapis kedua (Auxalary State agency) yang dalam konstitusi sebagai lembaga negara independent mandiri dan bersifat nasional.
Dalam negara hukum Indonesia, KPU dan Bawaslu memiliki kedudukan sebagai lembaga negara independen yang disahkan secara yuridis oleh Undang-undang Dasar 1945, khususnya Pasal 22E ayat 1, dan diatur lebih lanjut melalui undang-undang untuk menyelenggarakan pemilu secara demokratis.
KPU memiliki kewenangan utama dalam penyelenggaraan pemilu, termasuk penetapan daftar pemilih, pengaturan mekanisme pemilu, dan penghitungan suara, serta pembuatan Peraturan KPU (PKPU) sebagai produk hukum pelaksanaan pemilu yang memiliki kekuatan hukum mengikat.
Sahran Raden
DPR
rekrutmen pejabat negara
penyelenggara pemilu
KPU
Bawaslu
Reverse Mechanism Selection
| Mengapa Generasi Kini Mudah Patah? |
|
|---|
| Tutup TPL Sebagai Panggilan Iman dan Gerakan Kepemudaan untuk Keadilan Sosial dan Lingkungan |
|
|---|
| Pemutihan dan Penyelamatan Pendidikan |
|
|---|
| OPINI: Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia? |
|
|---|
| Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja, Cermin Retaknya Sistem Kehidupan Sekular |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sahran-Raden-Dosen-UIN-Datokarama-Palu-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.