OPINI

Mempertimbangkan Penerapan Reverse Mechanism Selection dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu

Setidaknya terdapat 30 lembaga negara yang pengisian jabatannya melalui campur tangan DPR.

Editor: mahyuddin
dok pribadi
Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Datokarama Palu, Dr Sahran Raden, S.Ag, SH, MH. 

KPU bertugas menjalankan proses pemilu secara adil dan transparan sebagai bagian dari sistem ketatanegaraan yang menjamin asas negara hukum dan demokrasi.

KPU berperan sebagai penyelenggara utama pemilu, sementara Bawaslu berfungsi sebagai pengawas independen untuk memastikan pemilu berjalan jujur dan adil.

Serta memiliki kewenangan penyelesaian sengketa administrasi pemilu dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Baca juga: DKPP Sidang Komisioner KPU Sulteng Terkait Dugaan Pelanggaran Etik

Komisi negara seperti KPU dan Bawaslu memang dipilih oleh DPR sebagai bagian dari mekanisme seleksi yang diatur oleh undang-undang.

Namun, ada catatan kritis terhadap keterlibatan DPR dalam memilih komisioner KPU dan Bawaslu, sebab KPU dan Bawaslu  harus bersifat independen dan terbebas dari pengaruh politik, terutama dari partai politik yang ada di DPR.

Kewenangan DPR dalam seleksi ini dimaksudkan sebagai fungsi pengawasan untuk menjaga keseimbangan dan mencegah dominasi satu institusi dalam pengisian lembaga negara.

Meski demikian, keterlibatan DPR berpotensi menimbulkan konflik kepentingan politik dalam proses seleksi, yang bisa mengurangi kredibilitas dan independensi KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu mandiri dan nasional.

Model seleksi Penyelenggara Pemilu di berbagai Negara

Mekanisme seleksi penyelenggara pemilu di berbagai negara memiliki model yang berbeda-beda.

Pelajaran dari perbandingan tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia untuk memperkuat sistem seleksinya.  

Sebagian negara seperti Sierra Leone, Kenya, dan Ukraina menggunakan model seleksi di mana calon anggota KPU diajukan tim seleksi independen kemudian disetujui oleh parlemen.

Model itu mengedepankan keseimbangan antara keterlibatan lembaga legislatif dan kemerdekaan seleksi oleh tim independen.

Negara seperti Botswana dan Guatemala melibatkan lembaga non-negara dan ahli hukum dalam proses rekrutmen dan seleksi calon untuk menjamin profesionalisme dan mengakomodasi suara masyarakat sipil.  

Ada juga model di negara seperti India, Malaysia, Senegal, dan Zambia yang pengangkatan komisionernya langsung oleh aktor negara atau pemerintah tanpa perlu persetujuan legislatif, yang memerlukan mekanisme kontrol berbeda untuk menjamin independensi.

Dalam konteks Indonesia, saat ini mekanisme seleksi KPU melibatkan uji kelayakan dan kepatutan setelah administrasi, dengan adanya seleksi oleh DPR yang disorot karena potensi pengaruh politis.

Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved