OPINI
Mempertimbangkan Penerapan Reverse Mechanism Selection dalam Rekrutmen Penyelenggara Pemilu
Setidaknya terdapat 30 lembaga negara yang pengisian jabatannya melalui campur tangan DPR.
Namun, pakar mendorong agar seleksi lebih independen dan mengedepankan uji publik dan transparansi agar anggota KPU benar-benar kredibel dan mampu menjalankan tugas tanpa tekanan politik.
Mekanisme seleksi komisioner KPU yang ideal harus transparan, independen, berorientasi integritas dan kemampuan teknis, serta mengutamakan akuntabilitas untuk menjaga kualitas dan kredibilitas penyelenggaraan pemilu.
Bersifat transparan dan terbuka untuk publik, sehingga memungkinkan pengawasan masyarakat dan mencegah praktik politik atau intervensi yang merugikan.
Model seleksi terbuka dengan tim independen dianggap lebih baik dibanding seleksi tertutup yang didominasi penunjukan politis.
Mengutamakan aspek integritas, independensi, dan kompetensi teknis calon dalam bidang pemilu, ketatanegaraan, dan kepemiluan.
Penelusuran rekam jejak serta fit and proper test menjadi langkah penting.
Tidak hanya berorientasi pada kemampuan akademis tetapi juga pengalaman dan pemahaman menyeluruh terhadap pemilu dan demokrasi.
Menghindari konflik kepentingan dan memastikan calon tidak berafiliasi secara politik untuk menjaga netralitas dalam penyelenggaraan pemilu.
Menggunakan tim seleksi yang benar-benar memenuhi standar kualitatif untuk melakukan penilaian yang bertanggung jawab dan akuntabel.
Model reverse mechanism selection, Catatan Perubahan
Dari pengalaman berharga dari berbagai negara demokrasi terhadap model seleksi penyelenggara pemilu dan sistem seleksi di Indonesia, maka negara perlu menata kembali sistem seleksi penyelenggara pemilu.
Model Reverse Mechanism Selection diterapkan sebagai sebuah konsep untuk mereformasi mekanisme seleksi komisioner KPU dan Bawaslu agar lebih independen.
Dalam model ini, tim seleksi independen memegang otoritas keputusan akhir dalam pemilihan anggota komisi, sedangkan DPR hanya memiliki peran nominatif dan administratif tanpa kewenangan menentukan hasil akhir.
Model ini membalikkan struktur kewenangan yang sebelumnya memberikan keputusan akhir kepada DPR, yang berpotensi memunculkan intervensi politik dan mengurangi independensi penyelenggara pemilu.
Penerapan model ini berfokus pada prinsip transparansi, efisiensi, dan keadilan, dengan tujuan menjaga kredibilitas dan netralitas anggota komisi penyelenggara pemilu.
Meskipun belum banyak tercatat penerapan model reverse mechanism selection di negara lain.
Secara eksplisit, konsep ini merupakan bentuk rekonstruksi tata kelola seleksi yang menggabungkan praktik terbaik dari negara-negara yang mengedepankan seleksi independen dan keterbukaan.
Model ini diusulkan untuk memperkuat prinsip check and balances, mengurangi dominasi politik, serta meningkatkan akuntabilitas dan netralitas proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu di Indonesia.
Dengan demikian, model Reverse Mechanism Selection bukan sekadar teori.
Tetapi juga solusi konkret untuk mereformasi sistem seleksi komisioner yang selama ini rentan terhadap politisasi, menjadikan tim seleksi independen sebagai aktor utama dalam menetapkan kandidat terbaik bagi lembaga penyelenggara pemilu.
Langkah hukum yang diperlukan untuk menerapkan model Reverse Mechanism Selection di Indonesia meliputi beberapa aspek penting berdasarkan analisis hukum normatif dan perundang-undangan yang ada.
Pertama, perlu dilakukan rekonfigurasi norma hukum yang mengatur seleksi anggota KPU dan Bawaslu, terutama dalam merevisi undang-undang pemilu nantinya.
Perlu kebijakan regulasi agar memberi otoritas keputusan akhir seleksi kepada tim seleksi independen dan membatasi peran DPR hanya pada fungsi nominatif dan administratif.
Kedua, diperlukan amendemen konstitusional atau legislasi terkait yang menguatkan prinsip checks and balances dengan penegasan mekanisme seleksi yang transparan, akuntabel, dan bebas intervensi politik.
Ketiga, pembentukan atau penguatan tim seleksi independen dengan kriteria integritas dan profesionalisme tinggi melalui regulasi pelengkap juga sangat penting agar model ini dapat diimplementasikan secara efektif dan diakui secara hukum.
Keempat, pelibatan masyarakat sipil dan pengawasan publik dalam proses seleksi perlu diatur secara eksplisit agar mekanisme ini dapat berjalan demokratis dan mencegah praktik politik yang merugikan independensi penyelenggara pemilu.
Keseluruhan langkah hukum ini menjadi landasan agar model Reverse Mechanism Selection dapat diadopsi secara konstitusional dan aplikatif, serta berkontribusi nyata dalam reformasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia.(*)
Sahran Raden
DPR
rekrutmen pejabat negara
penyelenggara pemilu
KPU
Bawaslu
Reverse Mechanism Selection
| Mengapa Generasi Kini Mudah Patah? |
|
|---|
| Tutup TPL Sebagai Panggilan Iman dan Gerakan Kepemudaan untuk Keadilan Sosial dan Lingkungan |
|
|---|
| Pemutihan dan Penyelamatan Pendidikan |
|
|---|
| OPINI: Dosen Swasta Masih Jadi Kelas Dua dalam Pendidikan Tinggi Indonesia? |
|
|---|
| Darurat KDRT dan Kekerasan Remaja, Cermin Retaknya Sistem Kehidupan Sekular |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Sahran-Raden-Dosen-UIN-Datokarama-Palu-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.