Identitas 2 Perempuan Otak Penghubung Suap Sugiri Sancoko, Lolos Dari Tersangka

Inilah identitas dua perempuan yang memegang peran penting dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.

Editor: Lisna Ali
kolase/instagram/tribunnews.com
KASUS BUPATI SUGIRI - Inilah identitas dua perempuan yang memegang peran penting dalam kasus dugaan tindak pidana Korupsi Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. 

"Dia (Ninik) mengirimkan pesan dan foto. 'Perintah sudah dilaksanakan, uang sudah diterima.'"

"Nanti kalau mau ngambil uangnya di situ, difoto lah tempat uangnya, klik gitu. Kirim ke oknum Bupati ini," jelas Asep.

Sementara itu, Indah Bekti Pertiwi memiliki peran ganda dalam kasus ini.

Indah tidak hanya sebagai perantara, tetapi juga berperan mencairkan uang suap.

Baca juga: Persiapan Hari Jadi ke-26, Sekda Morowali Tekankan Koordinasi Antar Panitia

Ia mencairkan uang Rp500 juta dari Bank Jatim atas permintaan Yunus Mahatma.

Pencairan dana ini dilakukan setelah Indah berkoordinasi dengan pegawai Bank Jatim, Endrika.

KPK kemudian mengamankan Indah Bekti Pertiwi pada hari yang sama.

Lewat Indah, KPK meminta Yunus Mahatma untuk kembali menemuinya guna konfirmasi uang Rp500 juta.

"Dari IBP (Indah) itu, kemudian diminta supaya YUM (Yunus) kembali menemui IBP. Setelah ketemu, baru kita konfirmasi (soal uang Rp500 juta" urai Asep.

Setelah Yunus mengakui uang tersebut, tim KPK bergerak ke kediaman Ninik Setyowati untuk menyita barang bukti.

Selanjutnya, barulah tim KPK mengamankan Sugiri Sancoko.

Meski begitu, KPK menilai keterlibatan Ninik dan Indah masih sebatas perantara.

Oleh karena itu, kedua perempuan tersebut, termasuk Elly, tidak ditetapkan sebagai tersangka.

KPK telah menetapkan empat tersangka utama, termasuk Bupati Sugiri Sancoko dan Direktur RSUD Yunus Mahatma.

Baca juga: 3 Sekolah Rakyat Berdiri di Sulteng, Pemerintah Target Operasi di Tiap Kabupaten

Peran Kerabat Sugiri Lainnya

Selain adik ipar, ada kerabat Sugiri Sancoko lainnya yang juga terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved