Benarkah Honorer Akan Dihapus Mulai 2026? Ini Kebijakan Pemerintah

Isu mengenai penghapusan honorer di tahun 2026 kini ramai diperbincangkan masyarakat.

Editor: Lisna Ali
Handover
ISU PENGHAPUSAN HONORER -Ilustrasi tenaga honorer. Isu mengenai penghapusan honorer di tahun 2026 kini ramai diperbincangkan masyarakat. 

TRIBUNPALU.COM - Isu mengenai penghapusan honorer di tahun 2026 kini ramai diperbincangkan masyarakat.

Kabar tersebut menyatakan bahwa seluruh tenaga non-ASN di instansi pemerintah akan ditiadakan secara total.

Meskipun wacana penghapusan ini sudah ada sejak 2023, pelaksanaannya terus tertunda hingga kini.

Penundaan tersebut membuat kekhawatiran honorer terkait nasib dan status pekerjaan mereka.

Banyak honorer yang menggantungkan harapan pada skema pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tidak penuh waktu.

Mereka kerap bekerja untuk mengisi kebutuhan tertentu di instansi pemerintah.

PPPK Paruh Waktu diharapkan menjadi solusi agar mereka tetap dapat berkontribusi di lingkungan pemerintahan.

Lantas benarkah honorer akan dihapus di tahun 2026?

Baca juga: Ditjenpas dan Kejati Sulteng Sepakat Benahi Pengelolaan Aset Negara

Nasib Honorer di Tahun 2026

Dikutip dari TribunPriangan, pemerintah memastikan bahwa kebijakan penghapusan honorer akan tetap dilaksanakan.

Penghapusan ini sejalan dengan implementasi tegas dari Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023.

UU tersebut disahkan Presiden Joko Widodo pada akhir Oktober 2023.

Berdasarkan regulasi tersebut, proses penataan honorer menjadi PPPK harus rampung pada Desember 2025.

Tanggal tersebut adalah batas waktu terakhir sebelum status honorer benar-benar hilang.

Konsekuensinya, mulai 1 Januari 2026, instansi hanya akan mengakui dua jenis pegawai.

Baca juga: 1.820 PPPK Donggala Terima SK, Bupati Vera Laruni Tekankan Disiplin dan Loyalitas

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved