Klaim Baru dari Roy Suryo, Sebut Sosok di Foto Ijazah Bukan Jokowi tapi Dumatno

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali membongkar identitas pria di balik foto Ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Editor: Lisna Ali
Kolase TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin - Kompas.com/Rindi Nuris V
ROY SURYO DAN JOKOWI - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali membongkar identitas pria di balik foto Ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi). 

TRIBUNPALU.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, kembali membongkar identitas pria di balik foto Ijazah milik Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Roy Suryo menyebut bahwa sosok pria yang wajahnya terpampang di dalam foto ijazah tersebut bukanlah sang presiden.

Melainkan, Dumatno Budi Utomo.

"Orang di foto itu namanya Dumatno Budi Utomo bukan Joko Widodo," katanya dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara Kamis (13/11/2025).

Roy melanjutkan ciri-ciri fisik di foto ijazah itu berbeda dengan wajah Jokowi yang selama ini dikenal publik. 

Ia mencontohkan perbedaan pada bagian wajah dan leher.

"Bibirnya bukan bibir Jokowi, lehernya bukan leher Jokowi. Itu Dumatno," tegasnya.

Dumatno Budi Utomo juga disebut Roy Suryo memiliki hubungan kekerabatan dengan Presiden Jokowi.

Roy mengklaim Dumatno adalah sepupu dari Presiden ke-7 RI.

"Dumatno adalah sepupunya Joko Widodo, dia pemilik sarana bulu tangkis di Solo kemudian Komisaris di PT Toba. Ya, tahu lah Toba itu miliknya siapa," katanya.

Selain itu, Dumatno disebut merupakan pemilik sarana bulu tangkis di Solo.

Baca juga: Roy Suryo Santai Jelang Pemeriksaan Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi: Senyumin Aja

Dumatno juga diklaim menjabat sebagai Komisaris di PT Toba.

Roy Suryo menilai profil Dumatno cocok dengan rentang usia saat ijazah itu diduga dibuat.

Menurut Roy, ijazah tersebut diperkirakan dibuat sekitar tahun 2010 hingga 2012.

"Dumatno lahir tahun bulan Juli tahun 1977 maka dia profilnya cocok banget sebagai mahasiswa seperti ini. Ijazah itu dibuat kira-kira pada tahun 2010-2012," katanya.

Klaim ini juga diperkuat oleh tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu Rustam Effendi.

Rustam mengklaim mendapatkan informasi dari keponakannya mengenai pengakuan anak Dumatno.

"Jadi hasil dari analisis Mas Roy, dokter Tifa dan Bang Rismon, agak unik buat saya, justru dengan mentersangkakan saya nih, saya malah berterima kasih. Artinya Jokowi akan dihadirkan di pengadilan, rakyat akan melihat, Jokowi akan dipertanyakan dengan foto yang ada di situ (ijazah)," katanya seperti dikutip dari YouTube Rakyat Bersuara yang tayang pada Selasa (12/11/2025).

Anak Dumatno disebut mengakui bahwa foto di ijazah yang dipersoalkan adalah foto ayahnya.

Rustam menceritakan bahwa keponakannya berteman dengan anak Dumatno.

Ia lalu diberikan foto mendapatkan foto temannya itu. 

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka, Bongkar Modus Edit Dokumen Ijazah Jokowi

"'Om-om, saya kirim foto ini om. Ini om, teman saya anaknya Dumatno. Kalau dia mengakui foto yang di ijazah Jokowi itu foto bapaknya'. Anaknya saya kurang tahu namanya. Dia mengatakan kalau foto yang di Ijazah Jokowi itu adalah foto bapaknya. Anaknya itu cerita ke keponakan saya," kata Rustam. 

Rustam meminta agar anak Dumatno dan keponakannya dihadirkan di pengadilan agar publik bisa melihat langsung kebenaran dari pernyataannya itu. 

"Nanti kita panggil aja anaknya Dumatno, panggil keponakan saya nanti di pengadilan supaya clear hari ini supaya tidak ada bohong di antara kita," pungkasnya. 

Roy Suryo jadi tersangka

Sebelumnya, polisi menetapkan delapan orang menjadi tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Jumat (7/11/2025).

Adapun delapan orang tersebut yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, M Rizal Fadillah, Rustam Effendi, Damai Hari Lubis, Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.

“Berdasarkan hasil penyidikan kami bagi dalam dua kluster antara lain 5 tersangka klaster pertama yang terdiri atas RS, KTR, MRF, RE, dan DHL. Klaster kedua RS, RHS dan TT,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan/atau Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 UU ITE.

Klaster kedua dikenakan Pasal 310, Pasal 311 KUHP, Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1, Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat 1, Pasal 27a juncto Pasal 45 Ayat 4, Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2 Undang-Undang ITE.

Edi mengatakan penetapan tersangka melalui asistensi dan gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal.

"Penetapan dilakukan asistensi dan gelar perkara melibatkan ahli dan pengawas internal dan eksternal, ahli dilibatkan ahli pidana, ITE, sosiologi hukum dan bahasa. Itu yang kami minta keterangan sebagai ahli," ujar dia.(*)

Artikel telah tayang di TribunJakarta

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved