Emak-emak Kawal Pemeriksaan Roy Suryo Cs Sambil Pamer Fotokopi Ijazah: Ini Baru Asli

Tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi.

Editor: Lisna Ali
Kompas.com
DUKUNG ROY SURYO CS - Belasan simpatisa mayoritas terdiri dari kaum emak-emak datang memberikan dukungan kepada Roy Suryo dkk. 

TRIBUNPALU.COM - Tiga tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dokter Tifa memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kasus tudingan Ijazah Palsu Jokowi.

Mereka didampingi oleh tim kuasa hukum saat tiba di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (13/11/2025).

Roy Suryo mengenakan kemeja hitam dilapisi jas hitam, bersama Rismon Sianipar mengenakan kemeja merah dengan jas hitam dan celana jeans.

Sementara Dokter Tifa mengenakan gamis hitam panjang yang dipadukan dengan hijab krem.

Namun, yang paling mencolok adalah kehadiran puluhan simpatisan yang mengiringi mereka.

Belasan simpatisan ini mayoritas terdiri atas kaum emak-emak.

Mereka mengklaim datang dari berbagai provinsi di Indonesia untuk memberikan dukungan kepada Roy Suryo dkk.

Aksi dukungan emak-emak ini dilakukan dengan cara yang tak biasa.

Baca juga: Klaim Baru dari Roy Suryo, Sebut Sosok di Foto Ijazah Bukan Jokowi tapi Dumatno

Mereka terlihat memamerkan fotokopi ijazah milik Roy Suryo dan membawa sejumlah spanduk yang salah satunya bertuliskan "Ini ijazahku, mana ijazah mu?".

"Tunjukkin lah ijazah Jokowi itu. Ini kita bawa ijazah Roy Suryo asli," kata seorang ibu yang memegang foto copy ijazah di Polda Metro Jaya.

Saat Roy Suryo dan tim masuk, para emak-emak serempak menyanyikan lagu 'Maju Tak Gentar'.

Lagu ini menjadi pengiring semangat bagi ketiga tersangka yang akan menjalani pemeriksaan penyidik.

Baca juga: Alasan Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo Cs Tersangka, Bongkar Modus Edit Dokumen Ijazah Jokowi

8 Orang Jadi Tersangka

Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah:

  • Eggi Sudjana (ES) 
  • Kurnia Tri Rohyani
  • Damai Hari Lubis
  • Rustam Effendi
  • Muhammad Rizal Fadillah

Sementara klaster kedua yakni

  • Roy Suryo (RS)
  • Rismon Sianipar (RHS)
  • Tifauzia Tyassuma (TT) atau Dokter Tifa.

Lima tersangka tersebut dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE.

Sementara, klaster kedua dikenakan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 dan/atau Pasal 27 a juncto Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45 a ayat 2 UU ITE," jelas Asep.

Baca juga: Selain Roy Suryo, Ini 7 Nama Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi

Awal Mula Kasus

Kasus ini berawal dari laporan Presiden Jokowi ke Polda Metro Jaya pada 26 April 2025.

Laporan  tersebut dibuat setelah muncul video viral di media sosial yang berisi tuduhan bahwa ijazah sarjana Jokowi adalah palsu.

Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam konferensi pers 15 Mei 2025, Jokowi mengetahui video itu setelah viral di berbagai platform digital.

Dalam video tersebut, tampak beberapa tokoh publik seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa membahas keaslian ijazah sang presiden.

“Kronologis perkara yang dilaporkan, pada 26 Maret 2025 di sekitar Karet Kuningan, Jakarta Selatan, pelapor mulai mengetahui adanya video melalui media sosial berisi pernyataan fitnah dan pencemaran nama baik dengan pernyataan ijazah palsu S1 dari sebuah universitas milik pelapor atau korban,” kata Ade.

Setelah itu, Jokowi memerintahkan ajudan dan tim kuasa hukumnya untuk mengumpulkan bukti-bukti digital yang berkaitan dengan tuduhan tersebut.

“Selanjutnya pelapor meminta ajudannya dan kuasa hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dari berbagai media sosial dan mengingatkan kepada pihak yang membuat,” lanjutnya.(*)

Artikel telah tayang di Tribunnews

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved