BPN Sulteng

Atasi Alih Fungsi Lahan, Menteri Nusron Umumkan Rencana Revisi Perpres dan Bentuk Tim Khusus

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjamin ketersediaan lahan

Editor: Lisna Ali
handover
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjamin ketersediaan lahan untuk mencapai ketahanan pangan nasional. 

TRIBUNPALU.COM - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menekankan pentingnya menjamin ketersediaan lahan untuk mencapai ketahanan pangan nasional.

Hal ini disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Terbatas Tingkat Menteri mengenai Penguatan Strategi Ketahanan Pangan Nasional di Jakarta, Selasa (11/11/2025).

Menurut Menteri Nusron, kunci utama ketahanan pangan adalah memastikan ketersediaan Lahan Baku Sawah (LBS) yang ditetapkan seluas 7,38 juta hektare.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) zona lindung permanen harus mencakup 87 persen dari total LBS. 

Baca juga: Kesiapan IKN Tahap II, ATR/BPN Tuntaskan 13 Pengadaan Tanah dan Selesaikan 9 RDTR

Meskipun LP2B memiliki status perlindungan yang tinggi dan tidak boleh dialihfungsikan, Menteri Nusron menyoroti adanya kerentanan di tingkat daerah.

"Secara keseluruhan, capaian LP2B berdasarkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) Kabupaten/Kota baru mencapai 57 persen sehingga masih memiliki kerentanan terhadap alih fungsi lahan,” ungkap Menteri Nusron.

Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan capaian LP2B yang sudah mencapai 95 persen jika mengacu pada RTRW Provinsi.

Saat ini, baru 194 daerah yang mencantumkan data LP2B secara jelas dalam dokumen RTRW Kabupaten/Kota.

Baca juga: Polda Sulteng Periksa 10 Saksi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Briptu Yuli Setyabudi

Dibentuk Tim Percepatan Verifikasi

Untuk mengatasi masalah ini, Menteri ATR/Kepala BPN mengumumkan rencana pembentukan Tim Percepatan Verifikasi Penetapan LP2B dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).

Tim ini akan dibentuk dalam rancangan revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2020 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

"Tugas tim ini adalah melakukan verifikasi data guna mengendalikan alih fungsi lahan. Tujuannya, agar ketahanan pangan nasional dapat tercapai dan lahan pertanian tidak terus berkurang," jelas Menteri Nusron.

Sementara itu, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menyambut baik percepatan penetapan LP2B dan LSD.

Menurutnya, penetapan ini memberikan kepastian jangka panjang bagi para petani karena lahan sawah mereka akan terlindungi dari konversi.

Baca juga: Film Sampai Titik Terakhirmu Sudah Tayang di Bioskop, Ini Sinopsis Filmnya

 “Dengan demikian, para petani dapat merasa lebih tenang dan memiliki kepastian untuk merencanakan pengelolaan lahan secara jangka panjang dan strategis,” kata Zulkifli Hasan.

Rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono, serta sejumlah perwakilan dari kementerian/lembaga terkait.

Hadir mendampingi Menteri ATR/Kepala BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved