BPN Sulteng
Menteri ATR/BPN Jadi Ketua Harian Tim Pengendali Lahan, Percepat Penetapan LP2B di 12 Provinsi
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, ditunjuk sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian alih fungsi lahan Pertanian, yang kini fokus
TRIBUNPALU.COM - Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, ditunjuk sebagai Ketua Harian Tim Pengendalian alih fungsi lahan Pertanian, yang kini fokus mempercepat penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Penunjukan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penetapan LP2B dan LSD di Kantor Kemenko Bidang Pangan, Selasa (11/11/2025).
Menteri Nusron menekankan bahwa ketersediaan lahan, khususnya lahan sawah, adalah syarat mutlak tercapainya ketahanan pangan.
Baca juga: Atasi Alih Fungsi Lahan, Menteri Nusron Umumkan Rencana Revisi Perpres dan Bentuk Tim Khusus
LSD Terbukti Efektif, Target Diperluas
Menteri Nusron memaparkan bahwa kebijakan LSD yang telah diterapkan di delapan provinsi terbukti efektif menekan alih fungsi lahan sawah.
Sebelum kebijakan LSD, konversi lahan mencapai 80.000 hingga 120.000 hektare per tahun.
"Namun, di delapan provinsi yang telah menetapkan LSD selama lima tahun terakhir, angka tersebut turun drastis menjadi 5.618 hektare," ungkap Menteri Nusron.
Berbekal keberhasilan tersebut, Pemerintah kini memperluas penerapan LSD ke 12 provinsi prioritas lainnya, termasuk Aceh, Sumatra Utara, Jambi, hingga Sulawesi Selatan.
“Rapat ini merupakan langkah percepatan pembentukan tim dan verifikasi penetapan lahan LP2B dan LSD di berbagai provinsi, terutama di 12 provinsi prioritas. Supaya ketahanan pangan dapat tercapai dan lahan pertanian tidak tergerus untuk kepentingan lain,” ujar Nusron Wahid.
Baca juga: Kesiapan IKN Tahap II, ATR/BPN Tuntaskan 13 Pengadaan Tanah dan Selesaikan 9 RDTR
Kejar Target LP2B di Daerah
Meskipun pemerintah telah menetapkan Lahan Baku Sawah (LBS) seluas 7,38 juta hektare, dan menargetkan 87 persen masuk kategori LP2B, penetapan di tingkat daerah masih rendah.
Hingga saat ini, baru 194 kabupaten/kota atau sekitar 57 persen wilayah yang telah mencantumkan LP2B secara resmi dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menteri Nusron menyatakan rapat ini adalah langkah percepatan untuk mengatasi ketimpangan tersebut.
Sementara itu, Menko Pangan, Zulkifli Hasan, menyambut baik langkah ini, menyebutnya sebagai kabar gembira bagi para petani.
"Dengan adanya kebijakan ini, petani bisa tenang karena sawahnya tidak bisa dikonversi atau dialihfungsikan lagi," ujar Menko Pangan.
Untuk mendukung percepatan ini, revisi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sedang disiapkan untuk menyesuaikan nomenklatur dan cakupan wilayah LSD.
Adapun rapat koordinasi ini turut dihadiri oleh Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Diaz Hendropriyono, serta perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait.
Turut hadir mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang, Virgo Eresta Jaya; Sekretaris Direktorat Jenderal Tata Ruang, Reny Windyawati; serta Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan, dan Wilayah Tertentu, Andi Renald.(*)
| Atasi Alih Fungsi Lahan, Menteri Nusron Umumkan Rencana Revisi Perpres dan Bentuk Tim Khusus |
|
|---|
| Kesiapan IKN Tahap II, ATR/BPN Tuntaskan 13 Pengadaan Tanah dan Selesaikan 9 RDTR |
|
|---|
| Percepat Sertipikasi, Menteri Nusron Imbau Kepala Daerah se-Sulsel Ringankan BPHTB bagi Masyarakat |
|
|---|
| Menteri Nusron Wahid Rakor dengan Kepala Daerah se-Sulsel, Bahas Persoalan Tanah dan Ruang |
|
|---|
| Longki Djanggola: Sertifikat Elektronik Wujud Layanan Pertanahan yang Transparan dan Aman |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/alih-funsi-lahan-549.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.