Roy Suryo, Rismon, dan Dokter Tifa Tak Ditahan Setelah Diperiksa 9 Jam Kasus Ijazah Jokowi

Tiga tersangka kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya,  pada Kamis (13/11/2025).

|
Editor: Lisna Ali
HO/YouTube Abraham Samad
IJAZAH PALSU - Tiga tersangka kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya,  pada Kamis (13/11/2025). 

TRIBUNPALU.COM - Tiga tersangka kasus dugaan Ijazah Palsu Jokowi telah menjalani pemeriksaan perdana di Polda Metro Jaya,  pada Kamis (13/11/2025).

Ketiga tersangka tersebut adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa).

Diketahui mereka diperiksa selama sembilan jam.

Setelah pemeriksaan, ketiganya tidak langsung ditahan pihak kepolisian.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan alasan tidak menahan tiga tersangka tersebut.

Kombes Iman Imanuddin menegaskan, penyidik menjunjung tinggi asas perundang-undangan dalam proses pemeriksaan.

"Hak-hak bagi beliau-beliau untuk mendapatkan waktu makan siang, ibadah dan lain-lain, kami berikan selama proses pemeriksaan tersebut," ucap Imanuddin kepada di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (13/11/2025).

Dalam pemeriksaan, Roy Suryo dicecar dengan 134 pertanyaan.

Rismon Sianipar menghadapi jumlah pertanyaan terbanyak, yakni 157 pertanyaan.

Sementara itu, Dokter Tifa dicecar sebanyak 86 pertanyaan oleh penyidik.

Kombes Imanuddin mengungkap alasan mereka tidak ditahan karena para tersangka mengajukan saksi ahli dan saksi yang meringankan.

"Tentunya dalam hal ini kami sebagai penyidik harus menjaga keseimbangan, keterangan dan informasi sehingga proses penegakan hukum ini adil dan berimbang," katanya.

Oleh karena itu, ketiga tersangka diperbolehkan untuk kembali ke rumah masing-masing setelah pemeriksaan selesai.

Polisi memastikan akan segera mengambil keterangan dari ahli dan saksi yang diajukan para tersangka.

Namun, jadwal pasti untuk pemeriksaan saksi ahli tersebut belum ditentukan oleh penyidik.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved