Kapan THR Karyawan Swasta 2026 Cair? Ini Batas Akhir Pembayaran dari Kemnaker
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret, maka batas akhir pembayaran diperkirakan pada 13 atau 14 Maret 2026.
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2026 bagi karyawan swasta tetap mengacu pada regulasi ketenagakerjaan yang berlaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 sebagai pedoman resmi bagi perusahaan.
Dalam aturan tersebut, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya (H-7).
Pemberian THR merupakan hak normatif pekerja yang dilindungi undang-undang, bukan sekadar bonus musiman menjelang Lebaran.
Baca juga: Dealer Yamaha Adiatma Motor Palu Gelar Buka Puasa Bersama Komunitas
Perkiraan THR Karyawan Swasta
Jika Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret, maka batas akhir pembayaran diperkirakan pada 13 atau 14 Maret 2026.
Artinya, seluruh pekerja swasta sudah harus menerima dana THR sebelum memasuki pekan terakhir menjelang perayaan hari raya.
Hak ini berlaku bagi karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) maupun karyawan kontrak (PKWT).
Karyawan yang telah memenuhi persyaratan masa kerja sesuai regulasi berhak mendapatkan pembayaran sesuai perhitungan masa kerja mereka.
Pemerintah juga menegaskan bahwa pembayaran THR 2026 wajib dilakukan secara penuh dan dilarang keras untuk dicicil.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat dan memastikan kesejahteraan pekerja di momen hari raya keagamaan.
Perusahaan yang terlambat memenuhi kewajiban tersebut akan dikenai denda sebesar 5 persen dari total nilai THR yang harus dibayar.
Denda tersebut merupakan sanksi administratif yang tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayarkan hak pekerja.
Baca juga: Jadwal Imsak Senin 2 Maret 2026 di Kabupaten Sigi, Buol, dan Tojo Una-una
Bagaimana dengan karyawan probation?
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaa, Indah Anggoro Putri memastikan, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan.
“Secara normatif, pekerja dalam masa percobaan tetap berhak atas THR Keagamaan sepanjang telah memiliki masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus,” ujar Indah, dilansir dari Kontan.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
| Pemprov Sulteng Siapkan Somasi ke Pemkab Donggala Terkait Masalah Tenaga PPPK |
|
|---|
| Asisten II Setdaprov Sulteng Terima Massa Aksi, Janji Fasilitasi Seluruh Tuntutan |
|
|---|
| 4.000 PPPK Donggala Belum Terima THR, Tertunda Sejak Januari |
|
|---|
| Ratusan Massa Aksi di Gubernur Sulteng Tuntut THR 4.000 PPPK Donggala Dibayarkan Segera |
|
|---|
| Menaker Yassierli: Aturan WFH Swasta Bakal Dievaluasi dalam Dua Bulan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/ilustrasi-thr.jpg)