THR dan Gaji ke-13 Cair 100 Persen, Ini Daftar Penerima dan Komponennya
Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tetap diberikan penuh
TRIBUNPALU.COM - Pemerintah memastikan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026 tetap diberikan secara penuh atau 100 persen.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan selain THR, pemerintah juga menjadwalkan pencairan Gaji ke-13 bagi para abdi negara.
Berbeda dengan THR yang difokuskan untuk kebutuhan hari raya, Gaji ke-13 baru akan dicairkan pada bulan Juni 2026 mendatang.
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk membantu pendanaan pendidikan bagi anak sekolah sekaligus menjaga stabilitas daya beli masyarakat secara nasional.
Airlangga menegaskan bahwa meskipun keduanya merupakan tambahan penghasilan, waktu pencairan THR dan Gaji ke-13 tidak dilakukan secara berbarengan.
Baca juga: THR ASN 2026 Ternyata Sudah Cair Sejak Februari, Cek Besaran Tiap Golongan
"Jadi, saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni," kata Airlangga dalam siaran pers kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan bonus hari raya (BHR) Idulfitri 1447 H/2026 M pada Selasa (03/03/2026), di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta.
Penerima manfaat tunjangan ini mencakup PNS, CPNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan, hingga pejabat negara.
Anggaran Rp 55 Triliun Untuk THR
Tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp55 triliun khusus untuk pembiayaan THR ASN dan pensiunan.
Angka tersebut tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar 10 persen dibandingkan alokasi anggaran pada tahun sebelumnya.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan jabatan/kinerja sesuai regulasi yang berlaku,” jelas Airlangga.
Penyaluran THR sendiri dilakukan secara bertahap yang telah dimulai sejak 26 Februari 2026 atau memasuki minggu pertama Ramadan.
THR disalurkan kepada 2,4 juta ASN pusat/TNI/Polri, 4,3 juta ASN daerah, serta 3,8 juta pensiunan yang pencariannya dilakukan secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau minggu pertama Ramadan.
“THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan pejabat negara,” kata Airlangga.
Landasan hukum pemberian tunjangan tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: Simak Aturan THR 2026: Cair Paling Lambat H-7, Dibayar 100 Persen Penuh
Dalam aturan tersebut, gaji pokok yang diberikan disesuaikan dengan pangkat, golongan, serta masa kerja masing-masing individu.
Tunjangan keluarga tetap mencakup bantuan untuk suami atau istri dan anak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk tunjangan pangan, pemerintah memberikan bantuan dalam bentuk nilai beras atau pengganti nilai beras secara tunai.
Pemerintah juga menyertakan tunjangan jabatan, baik bagi jabatan struktural, fungsional, maupun tunjangan umum bagi non-jabatan.
Besaran tunjangan kinerja (tukin) akan menyesuaikan kebijakan fiskal pemerintah dengan opsi pembayaran penuh sesuai kemampuan keuangan.
Bagi ASN di daerah, komponen THR dapat ditambah dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) maksimal satu bulan penghasilan.
Namun, pemberian TPP tersebut tetap wajib mempertimbangkan kapasitas fiskal dan kemampuan anggaran masing-masing pemerintah daerah.
Airlangga memastikan bahwa seluruh nilai THR dibayarkan 100 persen tanpa adanya potongan iuran apa pun bagi penerima.
Bagi pegawai dengan masa kerja lebih dari 12 bulan, besaran tunjangan ditetapkan senilai satu bulan gaji pokok ditambah tunjangan tetap.
Sementara itu, pegawai dengan masa kerja di bawah satu tahun akan menerima besaran secara proporsional sesuai rumus masa kerja dibagi 12 bulan.
Pemerintah juga menegaskan bahwa meskipun bebas potongan iuran, tunjangan ini tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh).
Meski demikian, beban pajak tersebut akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah sehingga tidak mengurangi nominal yang diterima ASN.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekonomi daerah dapat terdorong lebih kuat seiring dengan meningkatnya konsumsi rumah tangga di pertengahan tahun.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR untuk ASN, TNI, Polri dan pensiuan sudah diatur oleh pemerintah melalui payung hukum yang jelas.
Untuk aparatur negara dan pensiunan, kebijakan pemberian THR mengacu pada:
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas.
PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Sementara bagi karyawan swasta, landasan hukumnya meliputi:
Undang-Undang Cipta Kerja Pasal 88E.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Regulasi tersebut menegaskan THR adalah kewajiban pemberi kerja dan hak mutlak pekerja.
Baca juga: THR ASN, TNI-Polri, dan Pensiunan Tembus Rp55 Triliun, Pemerintah Pastikan Dibayar 100 Persen
Daftar gaji PNS 2026
Gaji PNS tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
PP Nomor 5 Tahun 2024 mengubah aturan sebelumnya yaitu PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Gaji PNS golongan I
Gaji PNS Golongan I a: Rp1.685.700-Rp2.522.600
Gaji PNS Golongan I b: Rp1.840.800-Rp2.670.700
Gaji PNS Golongan I c: Rp1.918.700-Rp2.783.700
Gaji PNS Golongan I d: Rp1.999.900-Rp2.901.400
Gaji PNS golongan II
Gaji PNS Golongan II a: Rp2.184.000-Rp3.643.400
Gaji PNS Golongan II b: Rp2.385.000-Rp3.797.500
Gaji PNS Golongan II c: Rp 2.485.900-Rp 3.958.200
Gaji PNS Golongan II d: Rp 2.591.100-Rp 4.125.600
Gaji PNS golongan III
Gaji PNS Golongan III a: Rp2.785.700-Rp4.575.200
Gaji PNS Golongan III b: Rp2.903.600-Rp4.768.800
Gaji PNS Golongan III c: Rp3.026.400-Rp4.970.500
Gaji PNS Golongan III d: Rp3.154.400-Rp5.180.700
Gaji PNS golongan IV
Gaji PNS Golongan IV a: Rp3.287.800-Rp5.399.900
Gaji PNS Golongan IV b: Rp3.426.900-Rp5.628.300
Gaji PNS Golongan IV c: Rp3.571.900-Rp5.866.400
Gaji PNS Golongan IV d: Rp3.723.000-Rp6.114.500
Gaji PNS Golongan IV e: Rp3.880.400-Rp6.373.200
(Kompas TV/Dian Nita) (Tribunnews.com/Rifqah) (Kompas.com/Nur Jamal Shaid/Kompas TV/Rizky L Pratama)
Update informasi lainnya di Facebook, Instagram, Tiktok dan WA Channel
| Bupati Morowali Iksan Baharudin: ASN adalah Kuli Rakyat, Tugas Utama Layani Masyarakat |
|
|---|
| Bupati Morowali Serahkan SK kepada 196 ASN, Tekankan Pelayanan dan Inovasi |
|
|---|
| Kapan CPNS 2026 Dibuka? Simak Dokumen yang Perlu Disiapkan dari Sekarang |
|
|---|
| Imigrasi Palu Perkuat SDM, Lantik Pejabat Fungsional Analis Keimigrasian Ahli Muda |
|
|---|
| TASPEN Salurkan Pembayaran Gaji Ketiga Belas Pensiunan ASN Mulai 2 Juni 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/uang-bsu.jpg)