Senin, 27 April 2026

Bolehkah Zakat Fitrah dengan Uang dan Dibayarkan Secara Online?

Zakat Fitrah 2026, bolehkan membayar zakat dengan uang tunai, atau harus beras? Bagaimana jika bayar zakat secara online?

Editor: Imam Saputro
handover
Ilustrasi Zakat Fitrah -Zakat Fitrah 2026, bolehkan membayar zakat dengan uang tunai, atau harus beras? Bagaimana jika bayar zakat secara online? 

TRIBUNPALU.COM - Zakat Fitrah 2026, bolehkan membayar zakat dengan uang tunai, atau harus beras? Bagaimana jika bayar zakat secara online?

Zakat fitrah adalah ibadah yang wajib dilakukan bagi seluruh umat Islam.

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah dilakukan selama bulan Ramadan.

Zakat hukumnya wajib dilakukan baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, tua maupun muda.

Berzakat memiliki tujuan untuk mensucikan diri setelah menunaikan ibadah di bulan Ramadhan.

Membayar zakat fitrah adalah amalan rukun Islam yang ke-4.

Zakat dimaknai sebagai harta tertentu yang harus dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama untuk diberikan kepada delapan golongan sesuai tuntunan QS. At-Taubah ayat 60.

Mengutip dari baznas.jogjakarta.go.id, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan pada bulan Ramadan, khususnya sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.

Baca juga: Pengamanan Idul Fitri 1447 H, Polda Sulteng Siapkan Pengawasan di Titik Strategis

Dibayar dengan beras atau uang

Secara praktik, zakat fitrah pada masa Rasulullah SAW diberikan dalam bentuk makanan pokok. Jika dikonversikan dalam konteks Indonesia, besaran satu sha’ setara kurang lebih 2,5 hingga tiga kilogram beras.

Mazhab Syafi’i dan Maliki berpendapat bahwa zakat fitrah sebaiknya diberikan dalam bentuk makanan pokok karena lebih sesuai dengan sunnah. Pendekatan ini dinilai memastikan penerima langsung mendapatkan kebutuhan pangan pada hari raya.

Sementara itu, Mazhab Hanafi memperbolehkan pembayaran dalam bentuk uang apabila dinilai lebih memberi manfaat bagi penerima. 

Di Indonesia, pembayaran zakat fitrah dalam bentuk uang juga diperbolehkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional selama nilainya setara dengan harga makanan pokok yang biasa dikonsumsi.

Perbedaan pandangan ini memberi ruang bagi umat Islam untuk menyesuaikan cara pembayaran dengan kondisi dan kebutuhan.

Bolehkah bayar zakat fitrah secara online?

Di tengah perkembangan teknologi, cara membayar zakat fitrah semakin beragam. Masyarakat kini bisa menunaikannya secara langsung maupun melalui layanan digital. 

Lalu, bagaimana ketentuannya dalam syariat dan mana yang lebih dianjurkan?

Secara prinsip, pembayaran zakat melalui layanan digital diperbolehkan selama memenuhi ketentuan syariat, yaitu niat yang jelas, jumlah yang sesuai, serta penyaluran kepada pihak yang berhak. 

Dengan sistem yang terdata, lembaga zakat biasanya memiliki mekanisme distribusi yang lebih terorganisir sehingga penyaluran dapat dilakukan tepat sasaran.

Meski demikian, masyarakat tetap dianjurkan memilih lembaga yang memiliki izin resmi dan tata kelola yang transparan agar dana zakat tersalurkan dengan baik.

Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Menurut Syariat

Dalam kajian fikih, para ulama membagi waktu pembayaran zakat fitrah ke dalam beberapa kategori.

Pemahaman ini membantu umat Islam agar tidak menunaikannya terlalu dini maupun terlambat.

1. Waktu Wajib

Waktu wajib zakat fitrah dimulai sejak terbenamnya matahari pada malam Idulfitri (malam 1 Syawal).

Artinya, siapa pun yang masih hidup saat matahari terbenam di akhir Ramadan, maka ia wajib menunaikan zakat fitrah.

2. Waktu Terbaik (Waktu Afdal)

Waktu yang paling utama untuk menunaikan zakat fitrah adalah setelah terbit fajar pada hari Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan salat Id.

Dalam hadis disebutkan bahwa Rasulullah memerintahkan agar zakat fitrah ditunaikan sebelum orang-orang keluar untuk melaksanakan salat Id.

Hal ini bertujuan agar kaum fakir miskin sudah menerima bantuan sebelum merayakan hari raya.

Dengan menunaikan zakat pada waktu ini, umat Islam tidak hanya mengikuti sunnah Rasulullah, tetapi juga memastikan tujuan sosial zakat fitrah dapat tercapai dengan baik.

3. Waktu Boleh

Mayoritas ulama membolehkan pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan.

Mazhab Syafi’i bahkan memperbolehkan sejak awal bulan Ramadan, sementara sebagian ulama lainnya membolehkan dua atau tiga hari sebelum Idulfitri.

Di Indonesia, praktik pembayaran zakat fitrah sejak awal Ramadan cukup umum dilakukan, terutama melalui lembaga resmi seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) maupun lembaga amil zakat lainnya.

Hal ini bertujuan memudahkan proses distribusi agar lebih terorganisir dan tepat sasaran.

Meski demikian, waktu yang paling utama tetaplah sebelum salat Idulfitri.

4. Waktu Makruh

Menunda pembayaran zakat fitrah hingga setelah salat Id tanpa alasan yang dibenarkan hukumnya makruh.

Hal ini karena tujuan zakat untuk membantu fakir miskin pada hari raya menjadi kurang optimal.

5. Waktu Haram

Apabila zakat fitrah dibayarkan setelah hari raya Idulfitri tanpa alasan yang dibenarkan, maka hukumnya berdosa dan tidak lagi bernilai sebagai zakat fitrah, melainkan hanya menjadi sedekah biasa.

Berapa Besaran Beras atau Uang yang Harus Dibayarkan untuk Zakat Fitrah

Dikutip dari baznas.go.id, zakat fitrah wajib ditunaikan bagi setiap orang yang memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri.

Besarannya adalah beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Para ulama, diantaranya Shaikh Yusuf Qardawi telah membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang yang setara dengan 1 sha` gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi di tiap daerah.

Baznas RI menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi sebesar Rp 50 ribu per jiwa atau setara dengan 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras premium. 

Niat Zakat Fitrah

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Ta’ala.”

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Ta’ala.”

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala.”

5. Zakat Fitrah untuk Semua Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala

Artinya:

“Saya niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Ta’ala.”

Syarat Berzakat

- Beragama Islam dan merdeka

- Menemui dua waktu yaitu di antara Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

- Memiliki harta lebih atau kelebihan rezeki atau kebutuhan pokok untuk malam dan Hari Raya Idul Fitri

Umat muslim dapat membayar zakat berupa beras atau makanan pokok, seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa

Dikutip dari baznas.go.id, ulama Shaikh Yusuf Qardawi juga membolehkan zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk uang.

Uang yang digunakan untuk membayar zakat adalah setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras.

Nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, menyesuaikan harga beras yang dikonsumsi.

Doa saat Membayar Zakat

Mengutip baznasjabar.org, Imam Nawawi dalam karyanya al-Adzkar, menganjurkan agar saat membayar zakatnya, seseorang membaca doa berikut :

رَبَّنَا تَقَبَّلْ مِنَّا ۗ اِنَّكَ اَنْتَ السَّمِيْعُ الْعَلِيْمُ

Rabbanaa taqabbal minnaa, innaka antas samii’ul ‘aliim

Artinya:

“Ya Tuhan kami, terimalah (amal) dari kami. Sungguh, Engkaulah Yang Maha Mendengar, Maha Mengetahui,” (QS. Al-Baqarah [2]: 127) (Lihat: Zakariya an-Nawawi, al-Adzkar, hal 327).

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Palu
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved