Senin, 13 April 2026

Palu Hari Ini

Dishub Palu Ajak Warga Berantas Juru Parkir Liar: Ciri Resmi Pakai Rompi dan Beri Karcis

Pasalnya belakangan ini marak dan kerap berujung pada tindakan premanisme di sejumlah titik parkir di Kota Palu.

Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Robit/TribunPalu.com
ILUSTRASI - Salah seorang juru parkir resmi di area Taman Gor Kota Palu. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi

TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik Juru Parkir Liar.

Pasalnya belakangan ini marak dan kerap berujung pada tindakan premanisme di sejumlah titik parkir di Kota Palu.

Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto, mengatakan masyarakat dapat dengan mudah mengenali juru parkir resmi melalui atribut rompi khusus dan pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa.

Baca juga: BREAKINGNEWS: Program Sekolah Khusus Keluarga Mulai Dijalankan di Kelurahan Watusampu

“Kalau yang resmi itu pakai rompi dan memberikan karcis,” ujar Trisno kepada TribunPalu.com, Selasa (21/10/2025).

Trisno Yunianto menegaskan, para juru parkir resmi telah terdaftar dan mendapat izin dari Dishub Kota Palu

Mereka juga berada di bawah pengawasan petugas lapangan Dishub yang rutin melakukan monitoring di beberapa titik parkir.

Contoh kasus viral tukang parkir resmi di Pasar Inpres Manonda langsung daoat oanggilam dan teguran oleh Dishub Palu karena meminta uang sebesar Rp20 ribu.

"Yang kejadian di pasar inpres itu juru parkir resmi, langsung kita panggil kekantor, kalau yang tidak resmi ini kewenangannya APH" katanya.

Baca juga: Kepala Stasiun Geofisika Palu Ungkap Potensi Likuefaksi di Parigi Sangat Rendah

Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan juru parkir liar yang melakukan pungutan tidak resmi atau bertindak layaknya preman di lokasi parkir.

Laporan bisa disampaikan langsung ke Dishub Kota Palu atau ke polsek terdekat.

“Saya bukan mau membenturkan masyarakat dengan juru parkir liar, tapi kita ingin bekerja sama memberantas ini. Masalahnya, mereka ini kalau tahu ada aparat langsung kabur, jadi susah dideteksi,” jelasnya.

Untuk memudahkan pelaporan, Dishub Palu menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813 5559 1719.

Warga juga dapat menghubungi kepolisian terdekat di nomor berikut:

Baca juga: DPRD Donggala Sahkan Perubahan Perumda Sakaya Membangun Menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya

Polsek Palu Selatan: 0822 9050 7272

Polsek Palu Timur: 0813 4215 1389

Polsek Palu Barat: 0451 401 2366

Polsek Palu Utara: 0813 4040 8787

Trisno berharap kolaborasi antara masyarakat, Dishub, dan aparat kepolisian dapat menciptakan situasi parkir yang aman, tertib, dan bebas pungli di Kota Palu.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved