Palu Hari Ini
Dishub Palu Ajak Warga Berantas Juru Parkir Liar: Ciri Resmi Pakai Rompi dan Beri Karcis
Pasalnya belakangan ini marak dan kerap berujung pada tindakan premanisme di sejumlah titik parkir di Kota Palu.
Penulis: Robit Silmi | Editor: Fadhila Amalia
Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palu mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberantas praktik Juru Parkir Liar.
Pasalnya belakangan ini marak dan kerap berujung pada tindakan premanisme di sejumlah titik parkir di Kota Palu.
Kepala Dishub Palu, Trisno Yunianto, mengatakan masyarakat dapat dengan mudah mengenali juru parkir resmi melalui atribut rompi khusus dan pemberian karcis parkir kepada pengguna jasa.
Baca juga: BREAKINGNEWS: Program Sekolah Khusus Keluarga Mulai Dijalankan di Kelurahan Watusampu
“Kalau yang resmi itu pakai rompi dan memberikan karcis,” ujar Trisno kepada TribunPalu.com, Selasa (21/10/2025).
Trisno Yunianto menegaskan, para juru parkir resmi telah terdaftar dan mendapat izin dari Dishub Kota Palu.
Mereka juga berada di bawah pengawasan petugas lapangan Dishub yang rutin melakukan monitoring di beberapa titik parkir.
Contoh kasus viral tukang parkir resmi di Pasar Inpres Manonda langsung daoat oanggilam dan teguran oleh Dishub Palu karena meminta uang sebesar Rp20 ribu.
"Yang kejadian di pasar inpres itu juru parkir resmi, langsung kita panggil kekantor, kalau yang tidak resmi ini kewenangannya APH" katanya.
Baca juga: Kepala Stasiun Geofisika Palu Ungkap Potensi Likuefaksi di Parigi Sangat Rendah
Ia mengimbau warga agar tidak ragu melapor apabila menemukan juru parkir liar yang melakukan pungutan tidak resmi atau bertindak layaknya preman di lokasi parkir.
Laporan bisa disampaikan langsung ke Dishub Kota Palu atau ke polsek terdekat.
“Saya bukan mau membenturkan masyarakat dengan juru parkir liar, tapi kita ingin bekerja sama memberantas ini. Masalahnya, mereka ini kalau tahu ada aparat langsung kabur, jadi susah dideteksi,” jelasnya.
Untuk memudahkan pelaporan, Dishub Palu menyediakan layanan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 0813 5559 1719.
Warga juga dapat menghubungi kepolisian terdekat di nomor berikut:
Baca juga: DPRD Donggala Sahkan Perubahan Perumda Sakaya Membangun Menjadi Perseroda Donggala Maju Berjaya
Polsek Palu Selatan: 0822 9050 7272
Polsek Palu Timur: 0813 4215 1389
Polsek Palu Barat: 0451 401 2366
Polsek Palu Utara: 0813 4040 8787
Trisno berharap kolaborasi antara masyarakat, Dishub, dan aparat kepolisian dapat menciptakan situasi parkir yang aman, tertib, dan bebas pungli di Kota Palu.(*)
Kota Palu
Dishub Palu
Dinas Perhubungan (Dishub)
Juru Parkir Liar
Trisno Yunianto
Pasar Inpres Manonda
| PS Kaleke Putra Sigi Tundukkan Galara Utama Palu 2-0 di Liga 4 Piala Gubernur Sulteng 2026 |
|
|---|
| KKJST Gelar Halal Bihalal di Palu, Pererat Silaturahmi Warga Jawa di Sulteng |
|
|---|
| HMTS FT Untad Gelar Seminar Perencanaan Bangunan Tahan Gempa di Era Modern |
|
|---|
| Viral di Media Sosial, Fenomena Cahaya Misterius Melintas di Langit Sulawesi |
|
|---|
| Viral di Palu, Pria Diduga Pencuri Motor Diamankan dan Diikat Warga di Pasar Masomba |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/Dishub-Palu-Ajak-Warga-Berantas-Juru-Parkir-Liar-Ciri-Resmi-Pakai-Rompi-dan-Beri-Karcis.jpg)