Palu Hari Ini

Dua Tersangka Curanmor di Kota Palu Dibekuk, Polisi Kejar Pelaku DPO

Untuk pelaku Curanmor, terdapat dua orang tersangka yaitu inisial EL dan AP, serta satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penulis: Supriyanto | Editor: Fadhila Amalia
Ucok/TribunPalu.com
PRESS RELEASE - Polresta Palu menggelar press release di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita. 

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Supriyanto Ucok

TRIBUNPALU.COM, PALU - Polresta Palu menggelar press release di Mapolresta Palu, Jl Sam Ratulangi, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, Senin (10/11/2025) sekitar pukul 09.00 Wita.

Press release itu diadakan terkait dua kasus yaitu kasus pencurian motor (Curanmor) dan pembunuhan di Jl Munif Rahman pada Sabtu 8 November 2025.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deny Abrahams memimpin langsung press release didampingi oleh Kasat Reskrim, AKP Ismail Bobby dan Humas Polresta Palu Aiptu I Kadek Aruna.

Baca juga: Polresta Palu Bongkar Sindikat Curanmor, Satu Pelaku Masih Buron

Untuk pelaku Curanmor, terdapat dua orang tersangka yaitu inisial EL dan AP, serta satu orang lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Mereka beraksi di 37 TKP dengan total barang bukti yang diamankan sebanyak 32 unit sepeda motor.

Kedua tersangka di tangkap Personel Reskrim Polres Palu di Kelurahan Petobo Kecamatam Palu Selatan, dan di Jl Sekunder, Keluraham Birobuli Selatan, Kota Palu pada Kamis 16 Oktober 2025.

Kapolresta Palu mengatakan bahwa tim Polresta Palu mulai mengungkap kasus curanmor ini sejak bulan Mei 2025.

"sepanjang bulan Mei Tahun 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025, jumlah barang bukti sepeda motor yang berhasil kami sita yaitu sebanyak 11 (sebelas) unit Sepeda Motor," kata Deny.

Baca juga: Setahun Menjanda, Barbie Kumalasari Tak Mau Buru-buru Pilih Suami: Takut Diporoti

Dalam Kegiatan Penegakkan hukum  tersebut kata Deny, pihaknya berhasil mengamankan 2 (dua) orang tersangka masing masing inisial El dan inisial AP kemudian 1(satu) orang masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yaitu inisial UM.

"Untuk kerugian materil yang di timbulkan dari peristiwa ini perorang kisaran harga Rp.15.000.000 l(lima belas juta rupiah) sampai dengan Rp.25.000.000 (dua puluh juta rupiah)," katanya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved