Palu Hari Ini

Pajak Galian C di Palu Diprediksi Tak Capai Target, Dampak Turunnya Permintaan dari IKN

Penurunan permintaan material dari proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut menjadi salah satu penyebab utama.

|
Penulis: Zulfadli | Editor: Fadhila Amalia
Zulfadli/TribunPalu.com
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memprediksi sektor pajak galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak akan mencapai target tahun ini.  

Laporan Wartawan TribunPalu.com, Zulfadli

TRIBUNPALU.COM, PALU – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu memprediksi sektor pajak Galian C atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) tidak akan mencapai target tahun ini. 

Penurunan permintaan material dari proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) disebut menjadi salah satu penyebab utama.

Plt. Sekretaris Bapenda Kota Palu, Syarifudin, mengatakan realisasi pajak galian C pada 2024 mencapai Rp60 miliar. 

Baca juga: Heboh Nikita Mirzani Live IG Jualan dari Rutan, Begini Tanggapan Pihak Reza Gladys

Namun hingga November 2025, capaian baru menyentuh Rp37,9 miliar.

“Ya turun, itu yang saya laporkan tadi diprediksi tidak mencapai 100 persen, tapi saya belum tahu juga di sisa waktu akhir November dan Desember,” ujar Syarifudin saat dihubungi, Rabu (12/11/2025).

Ia menambahkan, turunnya pendapatan dari sektor tersebut berkaitan langsung dengan berkurangnya permintaan material dari proyek IKN.

“Ya, ini karena permintaan volume yang berkurang, karena Palu ini langganannya IKN,” tambahnya.

Meski demikian, kata Syarifudin, Wali Kota Palu Hadianto Rasyid telah menginstruksikan agar Bapenda memaksimalkan potensi sektor pajak lainnya untuk menutup kekurangan pendapatan.

Baca juga: Ketua DPRD Donggala Harap Pasar Ikan Wani II Jadi Pemicu Pertumbuhan Ekonomi Pesisir

Beberapa sektor justru menunjukkan kinerja positif, salah satunya pajak air tanah yang telah melampaui target. 

Dari target Rp2,75 miliar, realisasi pajak air tanah kini mencapai Rp3,25 miliar atau sekitar 118 persen.

Peningkatan itu didorong oleh pemasangan water meter bagi para wajib pajak usaha.

“Dulu mereka ditaksasi Rp4 juta, setelah dipasang meter naik jadi Rp20 juta. Ini menunjukkan potensi besar dari penggunaan alat ukur,” jelasnya.

Untuk penegakan, Bapenda Palu juga menggandeng TNI, Polri, dan Kejaksaan dalam tim terpadu. Wajib pajak yang menunggak akan diberikan imbauan dan dipasangi spanduk peringatan. 

Baca juga: Kadis Perikanan Donggala Optimistis Pasar Ikan Wani II Jadi Pusat Distribusi dan Penggerak Ekonomi

Jika tetap tidak direspons, kasusnya akan dilimpahkan ke kejaksaan, terutama bagi wajib pajak dengan potensi besar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved