Palu Hari Ini
Perairan Selat Makassar Jadi Jalur Sampah Laut ke Pesisir Palu
Hal ini terjadi karena perairan Selat Makassar menjadi jalur masuk sampah laut dari kapal dan wilayah lain ke pesisir Palu.
Ringkasan Berita:
- Sebagian besar sampah di Pantai Dupa Palu berasal dari luar daerah melalui perairan Selat Makassar.
- Sampah yang menumpuk merusak dan membunuh sebagian kawasan mangrove sepanjang 5 kilometer.
- DLH akan melibatkan aparat, komunitas, dan lembaga pemerintah untuk pembersihan dan pemulihan kawasan.
TRIBUNPALU.COM, PALU – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palu meninjau langsung kondisi sampah yang menumpuk di Pantai Dupa, Kelurahan Layana Indah, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Minggu (25/1/2026).
Sekretaris DLH Palu, Ibnu Mundzir, menyampaikan bahwa mayoritas sampah ditemukan di lokasi bersumber dari luar daerah.
Hal ini terjadi karena perairan Selat Makassar menjadi jalur masuk sampah laut dari kapal dan wilayah lain ke pesisir Palu.
Baca juga: Menteri Transmigrasi RI Akan Tinjau Pengembangan Durian, Kakao, dan Kelapa di Sulteng
“Rata-rata jenis sampah yang kami temukan berasal dari luar, karena perairan kita pusat dari Selat Makassar sehingga sampah dari kapal di laut masuk ke sini,” jelas Ibnu Mundzir.
Selain menumpuknya sampah, DLH Palu juga menemukan kerusakan pada kawasan mangrove.
Beberapa tanaman mangrove bahkan mati akibat terjangan sampah yang menghantam kawasan konservasi.
DLH Palu berencana melibatkan aparat TNI, kepolisian, komunitas, dan lembaga pemerintah untuk membersihkan sampah serta melakukan pemulihan kawasan mangrove sepanjang sekitar 5 kilometer.
Baca juga: Gubernur Sulawesi Tengah Pastikan Kesiapan Infrastruktur untuk Kunjungan Menteri Transmigrasi
Masyarakat diimbau turut menjaga kebersihan pesisir dan mengurangi pembuangan sampah sembarangan agar kerusakan lingkungan dapat diminimalisir.(*)
Kota Palu
Kelurahan Layana Indah
Ibnu Mundzir
Sekretaris DLH Palu
DLH Palu
Kecamatan Mantikulore
Selat Makassar
| Kota Palu Masuk Daftar Kota Terpanas di Indonesia, Catat Suhu 36°C |
|
|---|
| Wali Kota Palu Keluarkan SE Nomor 17 Tahun 2026, Sampah Liar dan Gulma Bisa Didenda |
|
|---|
| Hati-hati! Ini 5 Pelanggaran Lingkungan di Palu Bisa Bikin Kena Denda Rp2 Juta |
|
|---|
| Taman Huntap Duyu, Dari Hunian Penyintas Jadi Destinasi Favorit di Kota Palu |
|
|---|
| Penertiban Reklame di Kota Palu, 115 Unit Baliho Dibongkar Sepanjang 2023-2025 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palu/foto/bank/originals/1000632830jpg.jpg)